Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dua Panwas Siantar Dipecat, Ketua Panwaslu Darwan Saragih Dinon Aktifkan Sementara

BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),terhadap pengaduan Zainul,tiga anggota Panwaslih Siantar mendapatkan sanksi.


Dua anggota Panwas yakni Manuaris Sitindaon,SH dan Elpina br Tanjung diberhentikan secara tetap oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik.Sedangkan Darwan Saragih diberhentikan sementara.
Manuaris Sitindaon, SH (kiri), Elpina Tanjung, SH, MH


Hal itu disampaikan anggota komisioner KPUD Siantar,Amril Zein yang mengikuti sidang di DKPP RI yang petikan putusannya diberitahukan kepada Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH.

"Saya barusan menerima pesan singkat dari pak Amril Zein,soal putusan itu.Bahwa dua anggota Panwaslih Siantar Manuaris Sitindaon dan Elpina Tanjung diberhentikan tetap.Sedangkan Darwan Saragih diberhentikan sementara,"ucap Mangasi yang menerima pesan singkat sekira 15.30 WIB.

Perlu diketahui,bahwa Panwas Siantar diadukan oleh Zainul atas putusan Panwas Siantar yang memerintahkan KPUD untuk menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.

Gerald Sitorus ketika diminta tangapannya mengenai pemecatan 2 orang Panwaslih ini mengatakan, sangat disayangkan akibat pelanggaran kode etik itu, masyarakat Siantar harus menganggung ketidakpastian. Artinya akibat pelolosan itu kegaduhan politik terus akan timbnul, bahkan, mungkin saja akan berakhir ke Makamah Konstitusi.

"Akibat pelanggaran itu, timbulah kegaduhan politik, jadi masayarakat benar-benar sangat dirugikan, seharusnya bukan hanya sekedar pemecatan, tapi juga ada sanksi lainnya," kata Gerald Sitorus warga jalan Sibatu-batu Siantar.

Terungkap, Ambil Putusan Surfenov Sirait Anggota Panwaslih Ada yang Abstain

Dibalik putusan  Panwaslih Siantar yang mengabulkan permohonan pemohon (Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga) secara seluruhnya, menyeruak bahwa
tidak semuanya anggota Panwaslih Siantar menyatakan setuju.

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa satu Komisioner Panwaslih
Siantar menyatakan abstain atau tidak memberikan apa pun keputusan.
Darwan Saragih



Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Ketua Panwaslih Siantar Darwan
Saragih yang dijumpai usai musyawarah sengketa, tidak memberikan jawaban
pasti.


Namun, dari keterangan yang diberikan, Darwan berujar bahwa abstainnya salah seorang Panwaslih dalam memberikan keputusan merupakan masalah
internal Panwas.


"Biar lah itu menjadi milik kami atau internal kami.Karena yang berhak menilai dapur kami adalah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,"jelas
Darwan.

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam perkembangan menjelang putusan
musyawarah sengketa pada Senin malam (12/10/2015) kemarin, Panwaslih
Siantar sempat deadlock.

Menurut salah seorang sumber yang layak dipercaya, Komisioner Panwaslih Siantar berbeda pendapat dalam menjatuhkan putusan.Dengan rincian satu
abstain. O
rang anggota Panwaslih setuju,satu orang menolak dan satu orang .


Sementara ketika dikonfirmasi dengan Elpina anggota Panwaslih
Siantar,yang disebut-sebut abstain dalam memberikan  putusan tidak
kunjung memberikan balasan.


Berulang kali ditelepon, Elpina tidak kunjung mengangkatnya.Bahkan,  pesan singkat yang dilayangkan tidak kunjung dibalas. (Frenki)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments