Presiden Jokowi |
Jakarta - Presiden Jokowi memberi pegawai Radio Republik
Indonesia (RRI) tunjangan Rp 1,5 juta hingga Rp 14,1 juta per bulan. Apa
pertimbangan Jokowi memberikan tunjangan itu?
Pertimbangan
pemberian tunjangan itu berdasarkan peningkatan kinerja pegawai di
lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).
Pemberian tunjangan itu diteken Jokowi dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 118/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
LPP RRI pada 23 Oktober 2015.
"Pegawai (PNS, prajurit TNI maupun
anggota Polri yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di LPP RRI) yang
mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik RRI, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pasal 2
perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa
(24/11/2015).
Tunjangan kinerja itu tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai (PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh di LPP RRI) di lingkungan LPP RRI yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberhentikan dari jabatan dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan LPP RRI;
e.
Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
"Tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari
2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap
bulannya," bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 perpres tersebut.
Pajak
penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut perpres
ini dibebankan pada APBN pada tahun anggaran bersangkutan.
Adapun
penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan LPP
RRI ditetapkan oleh Direktur Utama LPP RRI sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi
pegawai di lingkungan LPP RRI yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut perpres ini, maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila
tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari
pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi pasal 8 ayat 1 perpres itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan perpres ini diatur oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik RRI.
"Perpres
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 11 perpres
yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 26 Oktober
2015 itu. (DTK)
0 Comments