Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jokowi Beri Pegawai RRI Tunjangan Hingga Rp 14 Juta per Bulan

Jokowi Beri Pegawai RRI Tunjangan Hingga Rp 14 Juta per Bulan
 Presiden Jokowi
Jakarta - Presiden Jokowi memberi pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) tunjangan Rp 1,5 juta hingga Rp 14,1 juta per bulan. Apa pertimbangan Jokowi memberikan tunjangan itu?

Pertimbangan pemberian tunjangan itu berdasarkan peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Pemberian tunjangan itu diteken Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP RRI pada 23 Oktober 2015.

"Pegawai (PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di LPP RRI) yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik RRI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (24/11/2015).

Tunjangan kinerja itu tidak diberikan kepada:

a. Pegawai (PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di LPP RRI) di lingkungan LPP RRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 

b. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 

c. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberhentikan dari jabatan dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; 

d. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan LPP RRI; 

e. Pegawai di lingkungan LPP RRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 perpres tersebut.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini dibebankan pada APBN pada tahun anggaran bersangkutan.

Adapun penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan LPP RRI ditetapkan oleh Direktur Utama LPP RRI sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi pegawai di lingkungan LPP RRI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut perpres ini, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi pasal 8 ayat 1 perpres itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan perpres ini diatur oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik RRI.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 11 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 26 Oktober 2015 itu. (DTK)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments