Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kejari Simalungun. IST FB Herman. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kejaksaan Negeri Simalungun memusnahkan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 305,103 gram dan narkotika jenis ganja seberat 17,81385
gram, di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (
3/11/2015 ).
Proses pemusnahan barang bukti itu disaksikan Kapolres, Dandim 02/07, Pengadilan Negeri dan Dinkes Kabupaten Simalungun.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan yang sudah mendapat kekuatan hukum,” ungkap Kasipidum Anggara Surya Nagara SH.
Menurut Anggara, selain narkotika, pihak Kejari juga memusnahkan
barang bukti yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap (incrah) berupa,
84 plastik pembungkus narkotika sabu, 405 plastik pembungkus narkoba
ganja, 1 buah timbangan elektrik, 11 buah pipet, 505 klip kosong
pembungkus narkotika jenis sabu dan ganja.
Selanjutnya, 2 jarum pentul, 2 buah alat suntik, 1 buah parang, 1
buah gunting, 728 tanaman ganja berupa daun dan batang ganja, 1 kotak
dan 1 batang rokok gudang garam, 2 batang rokok Ardath, 3 kotak, rokok
Sampoerna mild, 1 kotak rokok Marcopollo, 1 batang rokok Malboro
bercambur ganja,1 buah kotak rokok Galan, 2 buah kompeng, 2 buah botol
aqua, 1 buah botol susu Huki, 12 butir pil ekstasi, 3 cairan putaw, 1
buah mangkok plastik warna bening, 24 pirex (bong) dan 11 buah mancis. ( Manson Purba)
0 Comments