Safrudin Saragih Saat Diperiksa Polisi.IST |
BERITASIMALUNGUN.COM-Siantar-Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan gelar
perkara, akhirnya Safrudin Saragih alias Si Bos bersama temannya Ando
Simatupang resmi ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan sabu-sabu,
Senin (23/11/2015) malam pukul 22.00 WIB.
Kaurbin Ops Narkoba Polres Pematangsiantar, Ipda Suit Purba menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).
“Terkait perkembangan kasus Si Bos dan Ando Simatupang, sudah kita tahan Bang, terhitung mulai semalam (Senin, red),” kata Suit.
Untuk barang bukti, petugas mengamankan dari rumah Si Bos berupa 2
buah bong terbuat dari kemasan air mineral merek OH5, 3 buah pipa kaca
berisi diduga sisa narkotika jenis sabu-sabu bekas dibakar, 3 buah
mancis, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipit, 2 buah plastik klip
diduga bekas pembungkus sabu-sabu, 1 buah plastik klip berisi diduga
sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah kompeng karet.
Suit menyebut, kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1
subsidair 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas Polres Pematangsiantar
menggerebek rumah Safrudin Saragih alias Si Bos di Jalan Patuan Anggi
Gang Rama pada Kamis (19/11/2015) pukul 19.00 WIB.
Safrudin diketahui adik Minten Saragih, Ketua Pemuda Pancasila 1959.
Dia ditangkap tim khusus yang dibentuk Kapolres Pematangsiantar, bersama
anggota reserse Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sebelumnya, petugas menangkap Ando Simatupang di Jalan Patuan Anggi
Gang Cumi-Cumi. Penangkapan ini kemudian dikembangkan, dimana Safrudin
berikutnya diciduk dari rumahnya. (SNWS)
0 Comments