Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Simpan Narkoba, Syahdan Petrus Girsang Girsang Ditangkap Polisi

Syahdan Girsang (Foto Manson)
Syahdan Petrus Girsang 
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Syahdan Petrus Girsang (38) warga Huta Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun diciduk polisi Satuan Narkoba Polres Simalungun, karena memiliki sabu seberat 2,07 gram.

Pria berperawakan hitam yang kesehariannya bertani, diciduk petugas di door smeer sopo di Bandar Hinalang Kecamatan Purba, Rabu (18/11/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, Kamis (19/11/2015), dari Kapolres Simalungun AKPB Yofie Girianto Putro SIk melalui Iptu Herry Sihite selaku KBO Narkoba, membenarkan bahwa pelaku dan telah ditangkap dan sudah dijebloskan ke sel tahanan.

“Tertangkapnya pelaku, itu berdasarkan informasi masyarakat. Mendapat informasi berharga tersebut, personil langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengerebekan di door smeer sopo,” kata Sihite.

Diakui Sihite, pengerebekan berbuah hasil setelah pelaku digeledah dan menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2,07 gram.

Bukan hanya itu saja kata Sihite, pihaknya juga  9 bungkus plastik kosong, satu unit HP merek nokia dan sebuah dompet.

“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang  Narkotika,” tutupnya. (Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments