Add caption |
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres+ Nomor 25
Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal
23 November 2015.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur
nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi
diktum PERTAMA Keppres tersebut.
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.
KPU Sambut Gembira
Keputusan KPU yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak,
yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan
gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N. Gumay.
“KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara
sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap
partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini
keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” kata Hadar kepada
wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/11).
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari
libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi
masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal
pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam
Pilkada bisa meningkat. “Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari
bekerja di luar daerahnya,” ujar Hadar.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar
tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit
pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya,
namun tidak melaksanakan Pilkada. (Pusdatin/ES)
0 Comments