Calon Bupati Simalungun JR Saragih (kaos garis-garis) dan kuasa hukumnya Hinca Panjaitan yang juga Sekjend DPP Partai Demokrat di PT TUN Medan, Selasa (8/12/2015). |
Gugatan JR Saragih Dikabulkan PT TUN Medan
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat sangat "membantu" JR Saragih untuk menang di sidang gugatan di PT TUN Medan.
Akhirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan calon Bupati Simalungun JR Saragih, yang sebelumnya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun
yang sempat membatalkan pencalonan dirinya. Dalam putusan tersebut,
hakim berpendapat bahwa JR Saragih berhak ikut dalam pemilihan.
"Dalam pertimbangan kami, terdapat keadaan yang sangat mendesak,
bahwa dalam hal ini penggugat dirugikan dengan keputusan KPUD
Simalingun. Kedua, bahwa pertimbangan kami, surat suara telah dicetak,
sehingga jika dibatalkan, menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan
negara," ungkap majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang, Selasa
(8/12/2015) sore.
Dalam hal ini, kata hakim, KPUD Simalungun
wajib menjalankan penundaan pencoretan pasangan calon nomor 4, JR
Saragih dan Amran Sinaga hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum
tetap. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kata hakim, bisa
mengajukan banding.
"Demikian putusan ini kami bacakan untuk segera ditaati dan
dijalankan," kata hakim Asmin didampingi dua hakim anggota masing-masing
Masuri dan Disiplin Manau.
Begitu mendengar putusan hakim, puluhan massa pendukung JR Saragih
yang diantaranya merupakan kader Partai Demokrat tampak bersorak sorai.
Mereka begitu girang ketika mendengar putusan hakim.
"Hidup JR. Hidup JR," teriak kader Demokrat di dalam ruang sidang.
Hingga saat ini, kader Demokrat masih bertahan di gedung PT TUN Medan. (Berbagai Sumber/Lee)
0 Comments