Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ini Bunyi Surat KPU RI, Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda


BERITASIMALUNGUN.COM-KPU Provinsi Sumut memastikan bahwa Pilkada di Kota Pematangsiantar ditunda. Hal itu diutarakan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Benget Silitonga melalui sambungan seluler pada Selasa malam (8/12/2015)

Benget menuturkan bahwa Kota Pematangsiantar ditunda pemungutan suaranya setelah KPU RI memberikan surat kepada KPU Provinsi Sumut untuk diteruskan ke KPUD Siantar.

"Ada lima poin putusan KPU RI dalan surat bernomor 1020 tertanggal 8 Desember,"ucap Benget.

Komisioner bersama dengan Muspida plus berkoordinasi
 Tentang Pilkada Siantar yang ditunda

^Berikut bunyi surat KPU RI tersebut 
1.Agar KPUD Siantar mengumumkan pemungutan suara tanggal 9 Desember ditunda pelaksanaannya sampai dengan putusan akhir.

2.Agar mensosialisasikan penundaan pelaksanaan pemungutan suara kepada peserta pemiliha dan pemangku kepentingan lainnya.

3.Agar mengelola logistik dan cara menarik logistik pemilihan ke KPUD Siantar berkoordinasi dengan Panwas Siantar dan aparat keamanan.

4.KPUD Siantar berkoordinasi dengan Pemda untuk mendapatkan dukungan anggaran pemungutan suara pasca penetapan pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

5.KPUD Pematangsiantar menyampaikan surat kepada Gubernur tentang pelaksanaan pemilihan susulan.

Hal yang sama juga terjadi Kabupaten Simalungun,bahwa KPU RI juga memutuskan Pilkada ditunda.
SURAT KPU RI


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments