![]() |
JR SARAGIH-AMRAN SINAGA.IST |
BERITASIMALUNGUN.COM-Analisa singkat Kasus Terpidana Ir. Amran Sinaga (Cawabup Simalungun)
terkait Putusan MA. RI. No. 2310/Pan.Pidsus/194/K/Pid.sus/2012 dengan
Majelis Hakim diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM.
Bahwa
Terpidana Ir. Amran Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi
unsur unsur Dakwaan Kelima melanggar Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 37 ayat
(7) Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Pasal 73 ayat (1) berbunyi:
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak
sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PKPU No. 9 tahun 2015 Pasal 88 ayt (1) b:
Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan
apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum
hari pemungutan suara.
Maka sudah semestinya KPU Kabupaten
Simalungun mengenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan
terhadap Pasangan Calon Bupati Simalungun JR Saragih – Amran Sinaga
Peserta No. 4. berdasarkan Pasal 88 ayat (1) b PKPU No. 9 Tahun 2015. (Monang Saragih SH)
0 Comments