Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Inilah Analisa Singkat Kasus Terpidana Ir Amran Sinaga (Cawabub Simalungun)

Amran Sinaga saat duduk bersama JR (Foto Manson)
JR SARAGIH-AMRAN SINAGA.IST
BERITASIMALUNGUN.COM-Analisa singkat Kasus Terpidana Ir. Amran Sinaga (Cawabup Simalungun) terkait Putusan MA. RI. No. 2310/Pan.Pidsus/194/K/Pid.sus/2012 dengan Majelis Hakim diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM.

Bahwa Terpidana Ir. Amran Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur unsur Dakwaan Kelima melanggar Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (7) Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Pasal 73 ayat (1) berbunyi: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


PKPU No. 9 tahun 2015 Pasal 88 ayt (1) b:
Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.


Maka sudah semestinya KPU Kabupaten Simalungun mengenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan terhadap Pasangan Calon Bupati Simalungun JR Saragih – Amran Sinaga Peserta No. 4. berdasarkan Pasal 88 ayat (1) b PKPU No. 9 Tahun 2015. (Monang Saragih SH)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments