Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kejati Eksekusi Putusan MA Soal Amran Sinaga

Paslon JR-Amran saat akan mendaftar ke KPU Simalungun. Namun, KPU Simalungun telah mendiskualifikasi, Minggu (6/12/2015)
Paslon Bupati Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid.sus/2012, yang menghukum Mantan Kadis Kehutanan Simalungun, Amran Sinaga selama empat tahun penjara. Amran Sinaga terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi tata ruang di kawasan Kabupaten Simalungun. Bahkan Putusa MA tersebut membuat Pilkada Simalungun ditunda oleh KPU.

Kajatisu, Muhammad Yusni, usai melaksanakan pembagian stiker dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia yang berlangsung di Medan, Kamis (10/12) menyebutkan, pelaksanaan eksekusi belum bisa dilaksanakan disebabkan masih menunggu hasil putusan PT TUN Medan yang mengeluarkan penetapan penundaan pilkada di Simalungun sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Ini berkaitan dengan keikutsertaan dalam Pilkada Simalungun, dimana Amran Sinaga sebagai calon Wakil Bupati Simalungun yang berpasangan dengan calon Bupati Simalungun, JR Saragih,” sebutnya.

Sambung Kajatisu, pertimbangan lainnya, terpidana telah beritikad baik dan berjanji untuk menyerahkan diri kepada penuntut umum kejaksaan dan pertimbangan lainnya untuk menjaga kekondusifan di kawasan Simalungun.


“Meski demikian pihak kejaksaan tetap  melakukan eksekusi ini sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung terhadap Amran Sinaga. Selain itu untuk mencegah Amran Sinaga melarikan diri keluar negeri, maka pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk melakukan pencekalan,” pungkas Yusni. (wol)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments