Paslon Bupati Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara segera
melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid.sus/2012,
yang menghukum Mantan Kadis Kehutanan Simalungun, Amran Sinaga selama
empat tahun penjara. Amran Sinaga terbukti bersalah melakukan pelanggaran
administrasi tata ruang di kawasan Kabupaten Simalungun. Bahkan Putusa MA tersebut membuat Pilkada Simalungun ditunda oleh KPU.
Kajatisu, Muhammad Yusni, usai melaksanakan
pembagian stiker dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia
yang berlangsung di Medan, Kamis (10/12) menyebutkan, pelaksanaan eksekusi belum bisa dilaksanakan
disebabkan masih menunggu hasil putusan PT TUN Medan yang mengeluarkan
penetapan penundaan pilkada di Simalungun sampai adanya putusan
berkekuatan hukum tetap.
“Ini berkaitan dengan keikutsertaan dalam Pilkada Simalungun, dimana
Amran Sinaga sebagai calon Wakil Bupati Simalungun yang berpasangan
dengan calon Bupati Simalungun, JR Saragih,” sebutnya.
Sambung Kajatisu, pertimbangan lainnya, terpidana telah beritikad
baik dan berjanji untuk menyerahkan diri kepada penuntut umum kejaksaan
dan pertimbangan lainnya untuk menjaga kekondusifan di kawasan
Simalungun.
“Meski demikian pihak kejaksaan tetap melakukan eksekusi ini sesuai
dengan putusan dari Mahkamah Agung terhadap Amran Sinaga. Selain itu
untuk mencegah Amran Sinaga melarikan diri keluar negeri, maka pihak
kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk melakukan
pencekalan,” pungkas Yusni. (wol)
0 Comments