Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hadar Nafis Gumay di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (1/12/2015). |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda Pilkada Serentak di Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar dan tiga daerah lainnya.
Kelima daerah yang ditunda pilkadanya yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten
Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar.
"Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan
kasasi," ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU,
Jakarta, Selasa (8/12/2015) malam.
"Pematangsiantar, Simalungun, Manado juga kami tunda dan minta putusan akhirnya segera," kata dia.
Penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala
daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Untuk diketahui, PTTUN sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan
calon kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak
dapat kembali mengikuti kembali Pilkada Serentak, setelah sebelumnya
dibatalkan oleh KPU setempat.
Sedangkan, tiga daerah lainnya masih berupa putusan sela yang
memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di
tiga daerah tersebut.
Hadar mengakui belum bisa memastikan berapa lama penundaan Pilkada di lima daerah tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta Mahkamah Agung agar kasasi KPU dapat diprioritaskan.
Sehingga, Pilkada di kelima daerah tersebut dapat tetap dilaksanakan pada 2015.
Sementara itu, pencetakan logistik surat suara di kelima daerah tersebut masih menunggu putusan kasasi yang akan dilakukan KPU.
"Jadi prosesnya baru bisa kembali dilakukan pasca-ada putusan dari kasasi," kata Hadar.(Sumber: Kompas.com)
0 Comments