Nurdin Saragih Jawak |
BERITASIMALUNGUN.COM-Peraturan KPU No.9 Tahun 2015
Bab VII Pergantian Calon Pasal.77 Hanya boleh Dilakukan jika a).
Meninggal Dunia,b). Tidak Mampu Melaksanakan Tugas Secara Permanen.
Diperjelas Dalam Pasal 78. Pergantian dapat dilakukan pada tahap ;a).
Sampai dengan tahap penelitian persyaratan pencalonan b). Sebelum
penetapan pasangan calon c). Sejak penetapan calon sampai dengan
dimulainya Kampanye. Inilah aturan yang berlaku, Entah kalau ada mafia lain yang bisa dilakukan tapi hati hati DKPP bisa bersikap.
Sebenarnya Pada Kunci Utama Pertama ini sudah Off Side Semua
Alasanya : setelah kulihat PKPU No.9 Tahun 2015 Bab XI Pasal 94 , Pasal 95 ayat
(1) Penyelesaian Sengketa Pilkada terlebih dahulu diselesaikan melalui
upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
(2).Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, Dapat diajukan gugatan di PT TUN.
(3). Tatacara penyelesaian di PT TUN dilakukan sesuai Undang - Undang Pemilihan.
Tepat dan tepat cocok dan sesuai dengan keterangan Bawaslu Prov Sumut. Jadi kita tunggulah barang gugatan itu, Soalnya tak ada dari Panwaslih
Simalungun malahan berita berita yang cukup senter dan juga pengakuan
Panwaslih Simalungun tidak ada surat mereka. (Pimred Majalah Sauhur Simalungun/Nurdin Saragih Jawak)
0 Comments