Pendukung JR Saragih memaksa masuk kantor KPU Simalungun, Pematangraya, Minggu (6/12/2015). Foto: Tribun Medan/ Royandi Hutasoit |
BERITASIMALUNGUN.COM,
Raya-Massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 (JR Saragih-Amran
Sinaga) mengancam akan menghalangi pendistribusian surat suara Pilkada Bupati
Simalungun Rabu 9 Desember 2015. Massa yang melakukan unjukrasa di KPU Simalungun,
Minggu (6/12/2015) menolak putusan KPU Simalungun yang mencoret Paslon JR
Saragih-Amran Sinaga dari Pilkada Simalungun karena Amran Sinaga tersangkut
kasus hukum. (Baca: Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum Perusuh)
Massa
pendukung JR Saragih -Amran Sinaga
juga menebar ancaman bahwa jika pasangan JR-AS dicoret, Kabupaten Simalungun
tidak akan kondusif. Massa juga mengepung kantor KPU Simalungun
dan memaksa masuk ke kantor KPU Simalungun yang terletak di Lokasi Perkantoran
Kabupaten Simalungun.
Tampak
para pendukung JR Saragih dan Amran Sinaga
mendorong polisi yang berjaga di depan kantor KPU Simalungun.
Pendukung yang berada di jalanan diarahkan oleh koordinator pendukung menuju
halaman kantor KPU Simalungun.
Para
pendukung JR Saragih - Amran Sinaga
memaksa masuk karena tak satu pun anggota Komisioner KPU Simalungun
yang menjumpai para pendemo. Massa juga meneriakkan nama pasangan calon JR Saragih-Amran
Sinaga agar tidak dicoret KPU Simalungun.
“Simalungun
tidak akan aman, pilkada harus diundur. Surat suara tidak akan kami biarkan
didistribusikan," ujar koordinator aksi.
Ketua
DPRD Simalungun,
Johalim Purba juga turut dalam barisan massa. Johalim merupakan pendukung JR Saragih,
itu sebabnya ia turut melakukan aksi di depan kantor KPU Simalungun.
Sebelumnya
melalui pesan singkat Yulhasni, Komisioner KPU Sumut menyampaikan kepada wartawan,
bahwa pasangan calon Bupati Simalungun
nomor urut 4 JR Saragih dan Amran Sinaga
akan dicoret.
“Sudah
kami kirim surat hari ini agar KPU Simalungun
mendiskualifikasi paslon tersebut," sebutnya. Sebelumnya Mahkamah Agung
memutuskan bahwa Amran Sinaga dinyatakan telah terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai
orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai
pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Mahkamah
Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat tahun dan memerintahkan
terdakwa supaya ditahan. Vonis Amran Sinaga
diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 22 September 2014,. Adapun komposisi hakim
yakni Hakim Ketua Dr Artidjo Alkostar SH. LLM, Hakim Anggota Prof Dr. Surya
Jaya SH. MH dan Sri Murwahyuni SH. MH.
Amran
Sinaga sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siantar di
Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang
dan atau pembuatan surat palsu sewaktu masih menjabat sebagai Kadis Kehutanan
Kabupaten Simalungun dan dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Dalam
persidangan ini, Hakim Majelis Pengadilan Negeri Simalungun
membebaskan terdakwa Amran Sinaga dan atas putusan PN Simalungun
tersebut JPU Kejaksaan Negeri Siantar melakukan upaya hukum kasasi kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sesuai
Peraturan KPU no 9 tahun 2015 pasal 88 ayat 1 b mengatakan bahwa salah satu
calon yang diancam lima tahun dan sudah putus, pasangan calon tersebut harus
didiskualifikasi.
"Sesuai
PKPU no 9 Ayat 88 bahwa pasangan yang terpidana yang dituntut dengan ancaman
lima tahun penjara maka pasangan calon tersebut harus dicoret," ujar
Ulamatuah Saragih, Ketua Panwaslih Simalungun.
(Berbagai Sumber/Lee)
0 Comments