Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Massa Pendukung JR Saragih-Amran Sinaga Ancam Hambat Distribusi Surat Suara di Simalungun

Pendukung JR Saragih-Amran Sinaga Mulai Dorong Polisi dan Merangsek Masuk Kantor KPU
Pendukung JR Saragih memaksa masuk kantor KPU Simalungun, Pematangraya, Minggu (6/12/2015). Foto: Tribun Medan/ Royandi Hutasoit
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 (JR Saragih-Amran Sinaga) mengancam akan menghalangi pendistribusian surat suara Pilkada Bupati Simalungun Rabu 9 Desember 2015. Massa yang melakukan unjukrasa di KPU Simalungun, Minggu (6/12/2015) menolak putusan KPU Simalungun yang mencoret Paslon JR Saragih-Amran Sinaga dari Pilkada Simalungun karena Amran Sinaga tersangkut kasus hukum. (Baca: Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum Perusuh)

Massa pendukung JR Saragih -Amran Sinaga juga menebar ancaman bahwa jika pasangan JR-AS dicoret, Kabupaten Simalungun tidak akan kondusif. Massa juga mengepung kantor KPU Simalungun dan memaksa masuk ke kantor KPU Simalungun yang terletak di Lokasi Perkantoran Kabupaten Simalungun.

Tampak para pendukung JR Saragih dan Amran Sinaga mendorong polisi yang berjaga di depan kantor KPU Simalungun. Pendukung yang berada di jalanan diarahkan oleh koordinator pendukung menuju halaman kantor KPU Simalungun.

Para pendukung JR Saragih - Amran Sinaga memaksa masuk karena tak satu pun anggota Komisioner KPU Simalungun yang menjumpai para pendemo. Massa juga meneriakkan nama pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga agar tidak dicoret KPU Simalungun.

“Simalungun tidak akan aman, pilkada harus diundur. Surat suara tidak akan kami biarkan didistribusikan," ujar koordinator aksi.

Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba juga turut dalam barisan massa. Johalim merupakan pendukung JR Saragih, itu sebabnya ia turut melakukan aksi di depan kantor KPU Simalungun.

Sebelumnya melalui pesan singkat Yulhasni, Komisioner KPU Sumut menyampaikan kepada wartawan, bahwa pasangan calon Bupati Simalungun nomor urut 4 JR Saragih dan Amran Sinaga akan dicoret.

“Sudah kami kirim surat hari ini agar KPU Simalungun mendiskualifikasi paslon tersebut," sebutnya. Sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa Amran Sinaga dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat tahun dan memerintahkan terdakwa supaya ditahan. Vonis Amran Sinaga diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 22 September 2014,. Adapun komposisi hakim yakni Hakim Ketua Dr Artidjo Alkostar SH. LLM, Hakim Anggota Prof Dr. Surya Jaya SH. MH dan Sri Murwahyuni SH. MH.

Amran Sinaga sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siantar di Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau pembuatan surat palsu sewaktu masih menjabat sebagai Kadis Kehutanan Kabupaten Simalungun dan dituntut pidana penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan ini, Hakim Majelis Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan terdakwa Amran Sinaga dan atas putusan PN Simalungun tersebut JPU Kejaksaan Negeri Siantar melakukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sesuai Peraturan KPU no 9 tahun 2015 pasal 88 ayat 1 b mengatakan bahwa salah satu calon yang diancam lima tahun dan sudah putus, pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi.


"Sesuai PKPU no 9 Ayat 88 bahwa pasangan yang terpidana yang dituntut dengan ancaman lima tahun penjara maka pasangan calon tersebut harus dicoret," ujar Ulamatuah Saragih, Ketua Panwaslih Simalungun. (Berbagai Sumber/Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments