Tjahjo Kumolo. |
BERITASIMALUNGUN.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo meminta penundaan jadwal pemilihan kepala daerah di beberapa
daerah (termasuk Siantar-Simalungun) tak lebih dari 14 hari. Penundaan dilakukan untuk persiapan
Komisi Pemilihan Umum untuk mencetak surat suara.
“Undang-undang menyebutkan maksimum 21 hari tapi saya minta maksimum 14 hari,” ujar Tjahjo di kantornya, Rabu, 8 Desember 2015.
Penundaan pilkada terpaksa harus
dilakukan di Provinsi Kalimantan Tangah akibat putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Ujang Iskandar dan Jawawi.
Pasangan calon gubenur nomor urut tiga itu akhirnya diperbolehkan ikut
dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah.
Keputusan ini terkait dengan Nomor
Perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, melawan
Komisi Pemilihan Umum RI.
Selain Kalteng, ada dua daerah lain yang
terancam ditunda pilkadanya, yakni di Manado dan Simalungun yang juga
berperkara di PT TUN.
Tjahjo mengatakan pilkada akan
dilaksanakan saat KPU Kalimantan Tengah telah siap mencetak surat
suara. “Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang
gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu
minggu,” kata dia.
Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan
surat suara dengan dua pasangan calon sudah selesai 100 persen dan surat
suara yang tercetak untuk tiga pasangan calon belum ada. Apalagi
tahapan pemilihan kurang dari 24 jam.(Sumber: kemendagri)
0 Comments