Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mendagri Minta Penundaan Pilkada Simalungun 14 Hari

img_1061_1
Tjahjo Kumolo.
BERITASIMALUNGUN.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta penundaan jadwal pemilihan kepala daerah di beberapa daerah (termasuk Siantar-Simalungun) tak lebih dari 14 hari. Penundaan dilakukan untuk persiapan Komisi Pemilihan Umum untuk mencetak surat suara.

“Undang-undang menyebutkan maksimum 21 hari tapi saya minta maksimum 14 hari,” ujar Tjahjo di kantornya, Rabu, 8 Desember 2015.

Penundaan pilkada terpaksa harus dilakukan di Provinsi Kalimantan Tangah akibat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Ujang Iskandar dan Jawawi. Pasangan calon gubenur nomor urut tiga itu akhirnya diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah.

Keputusan ini terkait dengan Nomor Perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, melawan Komisi Pemilihan Umum RI.

Selain Kalteng, ada dua daerah lain yang terancam ditunda pilkadanya, yakni di Manado dan Simalungun yang juga berperkara di PT TUN.

Tjahjo mengatakan pilkada akan dilaksanakan saat KPU Kalimantan Tengah telah  siap mencetak  surat suara. “Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu minggu,” kata dia.


Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan surat suara dengan dua pasangan calon sudah selesai 100 persen dan surat suara yang tercetak untuk tiga pasangan calon belum ada. Apalagi tahapan pemilihan kurang dari 24 jam.(Sumber: kemendagri)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments