Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Panwaslih Simalungun Tegaskan Tidak Ada Surat Rekomendasi untuk Pasangan Calon JR Saragih-Amran Sinaga

JR Saragih disambut pendukungnya saat membawa salinan Penetapan PT TUN Medan Nomor 16/ G/ PILKADA/2015/ PT.TUN.MDN tanggal 8 Desember 2015.IST

BERITASIMALUNGUN.COM-Panwaslih  Simalungun memastikan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi bagi JR Saragih-Amran Sinaga untuk melanjutkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Pernyataan tersebut sekaligus mencuatkan keanehan sebab pasangan calon ini melampirkan surat rekomendasi tersebut sewaktu di PT-TUN.

“Tidak pernah kami mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Sama sekali tidak benar. Kita tidak tahu itu surat itu dari mana,” kata Ketua Panwaslih Simalungun Ulumatuah Saragih Jumat (11/12/2015). (Baca Juga: Bongkar!!!Tim JR Saragih Kelabui PT TUN Medan Dengan Surat Panwaslih Palsu)

Ulamatuah juga menyatakan sudah membuat surat edaran kepada elemen masyarakat, 001/114/Panwas/21/XII/2015, perihal bantahan atas surat yang terlampir dalam putusan Sela yang mengakibatkan tertundanya Pilkada di Kabupaten Simalungun.

“Saya tegaskan bahwa Panwaslih tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Kecuali surat permintaan penjelasan kepada KPUD Simalungun perihal pencoretan pasangan calon nomor empat. Itu saja,” katanya.

Ditanya apakah surat itu kemungkinan dipalsukan, Ulamatuah enggan memberikan tanggapan. “Lihat sendiri lah. Pastinya kami tidak ada mengeluarkan itu,” katanya mengakhiri.

Senada Ulumatuah, Anggota Panwaslih Simalungun Divisi Hukum dan Pelanggaran, Choir Nasutiona menuturkan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi.

“Kami tidak pernah keluarkan surat rekomendasi bagi JR-Amran untuk Bersengketa di PT-TUN. Kalau masalah itu palsu atau tidak. Itu bukan ranah kami, itu ranah pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya dalam salinan putusan sela PT TUN Medan, Nomor 16/G/PILKADA/2015/PT.TUN/MDN, tertanggal 08 Desember 2015, tepatnya pada poin kedua dicantumkan kalau permohanan diterima karena ada rekomendasi dari Panwaslih Simalungun.

Berikut maktubannya, "Permohonan pengguggat, yaitu JR. Saragih-Amran Sinaga, dikabulkan karena adanya surat Panwaslih Simalungun Nomor 4 A-48/JR-AMRAN.SIM/XII/2015 yang pada pokoknya menetapkan Paslon petahana yang sempat dicoret KPU itu, diikutsertakan dalam Pilkada,".

Putusan tersebut membuat Simalungun menunda keikusertaan pada gelaran Pilkada Serentak. Memang sesuai UU No 1 Tahun 2015, Pasal 153, tentang penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara ayat 1 yaitu : Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan /atau Panwas Kabupaten/ kota telah dilakukan. (Sumber: tribun-medan.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments