![]() |
Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Hasan Alhabshy/detikfoto) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta - Anggota DPRD asal Banten dari PDIP, Tri Satya Santosa
menjadi salah satu orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait proses pembentukan Bank Banten. PDIP memastikan akan
segera memecat Tri Satya.
"Sanksi pemecatan seketika diberlakukan
bagi anggota fraksi PDIP Provinsi Banten yang terkena OTT KPK.
Selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi anggota partai dan tidak akan
diberikan bantuan hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam
keterangannya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Selain Tri Satya, KPK
juga menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM
Hartono dan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky
Tapinangkol karena dugaan suap.
Hasto menegaskan instruksi partai
kepada seluruh kadernya di legislatif dan eksekutif sudah berulang kali
disuarakan. Bahkan, kata dia, PDIP juga sudah memelopori rekening
gotong royong untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan partai.
"Namun masih saja ada yang tidak berdisiplin," ujarnya.
"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan dan partai ikut bertanggung jawab di dalam mencegah korupsi," tegas Hasto.
Dalam
sekolah calon kepala daerah, lanjut Hasto, juga telah disampaikan
materi antikorupsi dan komitmen para calon kepala daerah untuk tidak
korupsi. Hasto tidak mau berspekulasi apakah ada motif politik di balik
penangkapan tersebut.
"Korupsi ya korupsi. Partai langsung memecat dan tidak akan pernah memberikan perlindungan", kata Hasto.
Secara
kelembagaan, lanjut dia, PDIP konsisten dalam upaya pemberantasan
korupsi. Pemecatan seketika ini salah satu bentuk konsistensi tersebut.
"Ketua
Umum PDIP selalu mengingatkan dan memberikan arahan kepada kader untuk
menjauhi praktik korupsi. Karena akibat ulah individu, citra partai
menjadi rusak," pungkasnya. (Detik.com)
0 Comments