Ilustrasi serangan iklan rokok di sekitar sekolah. (Foto: kompak.co) |
JAKARTA-Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Utara akan menertibkan reklame
iklan rokok. Titik fokus penertiban yaitu reklame yang berada di dekat
sekolah-sekolah.
"Kita sudah mendapat keluhan dari sejumlah orang tua murid perihal
keberadaan reklame rokok yang terlalu dekat dengan sekolah," kata Iyan
Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta Utara.
Menurut Iyan, pihaknya selama ini selalu menertibkan spanduk atau poster yang merekat di fasilitas publik dan fasilitas umum.
"Seperti iklan yang dipasang di pohon, ataupun poster iklan rokok,
yang direkatkan di sepanjang dinding bangunan sudah kita tertibkan.
Namun untuk membongkar reklame resmi yang bermateri rokok kita harus
kerja sama dengan Sudin Pajak," katanya.
Untuk menertibkan papan reklame maupun spanduk bermuatan iklan rokok,
kata Iyan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015, tentang Larangan
Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar
Ruang. (beritajakarta.com)
0 Comments