Info Terkini

10/recent/ticker-posts

SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES SIMALUNGUN, MEMUTUSKAN BRIPTU YL DAN BRIPDA TAS PTDH

SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES SIMALUNGUN, MEMUTUSKAN BRIPTU YL DAN BRIPDA TAS PTDH.
BERITASIMALUNGUN.COM-Sidang Komisi Kode Etik Polri Polres Simalungun dilaksanakan hari Jumat (18/12-2015) terhadap dua orang personil Polres Simalungun BRIPTU YL dan BRIPDA TAS di ruang Aula ANDAR SIAHAAN Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Wakapolres Simalungun KOMPOL PAULUS H. SINAGA, S.IK didampingi Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Polres Simalungun KOMPOL J. GIRSANG, SIP dan Anggota Komisi Kabag Ren Polres Simalungun KOMPOL MULIONO. 

Kasi Propam Polres Simalungun IPDA ALWAN selaku penuntut dan sebagai Pendamping para terperiksa Kasubbag Hukum Polres Simalungun IPTU S. SINAGA, SH. Pelaksanaan Sidang KKEP kali ini merupakan sidang lanjutan (ketiga) dengan agenda pembacaan putusan, memutuskan BRIPTU YL dan BRIPDA TAS dipecat.

BRIPTU YL dan BRIPDA TAS ini disidangkan terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yakni Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. 

SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES SIMALUNGUN, MEMUTUSKAN BRIPTU YL DAN BRIPDA TAS PTDH
Sebelum pelaksanaan sidang putusan ini, telah terlebih dahulu dilakukan Wanjak yang diikuti para pejabat utama Polres Simalungun dan para Perwira serta seluruh personil Polres Simalungun untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan dijatuhkan kepada personil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian ini. 

Terhadap terperiksa BRIPDA TAS, sidang dilaksanakan secara In Absensia.

Kapolres Simalungun AKBP YOFIE GIRIANTO PUTRO, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP MT. ARITONANG, SH menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya, dimana tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilaksanakan sesuai dengan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan.
SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES SIMALUNGUN, MEMUTUSKAN BRIPTU YL DAN BRIPDA TAS PTDH.
Kasubbag Humas Polres Simalungun juga menambahkan bahwa Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP YOFIE GIRIANTO PUTRO, S.IK didampingi Wakapolres Simalungun KOMPOL PAULUS H. SINAGA, S.IK, akan bersikap tegas dalam hal penindakan disiplin dan dalam menjatuhkan hukuman terhadap para personil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian tidak akan main-main!! 

Ditekankan kepada seluruh personil Polres Simalungun lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran Disiplin ataupun Kode Etik, seperti halnya yang telah dilakukan oleh oknum “YL dan TAS” dengan tidak masuk dinas. (Humas/bagops)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments