SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES SIMALUNGUN, MEMUTUSKAN BRIPTU YL DAN BRIPDA TAS PTDH. |
BERITASIMALUNGUN.COM-Sidang Komisi Kode Etik Polri Polres Simalungun
dilaksanakan hari Jumat (18/12-2015) terhadap dua orang personil Polres
Simalungun BRIPTU YL dan BRIPDA TAS di ruang Aula ANDAR SIAHAAN Polres
Simalungun, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Wakapolres Simalungun KOMPOL
PAULUS H. SINAGA, S.IK didampingi Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Polres
Simalungun KOMPOL J. GIRSANG, SIP dan
Anggota Komisi Kabag Ren Polres Simalungun KOMPOL MULIONO.
Kasi Propam
Polres Simalungun IPDA ALWAN selaku penuntut dan sebagai Pendamping para
terperiksa Kasubbag Hukum Polres Simalungun IPTU S. SINAGA, SH.
Pelaksanaan Sidang KKEP kali ini merupakan sidang lanjutan (ketiga)
dengan agenda pembacaan putusan, memutuskan BRIPTU YL dan BRIPDA TAS
dipecat.
BRIPTU YL dan
BRIPDA TAS ini disidangkan terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi
Polri yakni Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih
dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES SIMALUNGUN, MEMUTUSKAN BRIPTU YL DAN BRIPDA TAS PTDH |
Sebelum
pelaksanaan sidang putusan ini, telah terlebih dahulu dilakukan Wanjak
yang diikuti para pejabat utama Polres Simalungun dan para Perwira serta
seluruh personil Polres Simalungun untuk dimintakan pendapat serta
saran mengenai putusan yang akan dijatuhkan kepada personil yang
melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian ini.
Terhadap terperiksa
BRIPDA TAS, sidang dilaksanakan secara In Absensia.
Kapolres
Simalungun AKBP YOFIE GIRIANTO PUTRO, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres
Simalungun AKP MT. ARITONANG, SH menjelaskan bahwa putusan yang
dijatuhkan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang serta melalui
tahapan sebagaimana mestinya, dimana tindakan Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) ini dilaksanakan sesuai dengan hasil keputusan Sidang
Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan.
SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES SIMALUNGUN, MEMUTUSKAN BRIPTU YL DAN BRIPDA TAS PTDH. |
Kasubbag Humas Polres
Simalungun juga menambahkan bahwa Polres Simalungun yang dipimpin oleh
Kapolres Simalungun AKBP YOFIE GIRIANTO PUTRO, S.IK didampingi
Wakapolres Simalungun KOMPOL PAULUS H. SINAGA, S.IK, akan bersikap tegas
dalam hal penindakan disiplin dan dalam menjatuhkan hukuman terhadap
para personil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian tidak akan
main-main!!
Ditekankan kepada seluruh personil Polres Simalungun
lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran Disiplin ataupun Kode Etik,
seperti halnya yang telah dilakukan oleh oknum “YL dan TAS” dengan tidak
masuk dinas. (Humas/bagops)
0 Comments