JR Saragih saat turun dari helikopter sembari membawa salinan putusan PT TUN Medan soal pembatalan pencoretan dirinya oleh KPU Simalungun. IST |
BERITASIMALUNGUN.COM-Usai sudah pekerjaan saya di Humbang Hasundutan. Ikut menghantarkan
Dosmar Banjarnahor ke Kursi Humbang Hasundutan1, meski dengan porsi yang
kecil sekali. Lepas dan lega perasaan saya. Apalagi, paslon yang kalah
tak memiliki tiket untuk melakukan gugatan ke MK. Tak percaya, lihat,
baca dan cermati Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 158 ayat (2). (Baca Juga: Bongkar Siapa Pelaku Pembuat Surat Palsu Itu)
Nah. Sekarang saya sudah punya kesempatan lagi untuk memperhatikan
kampung saya, Simalungun. Kedepan, seperti biasa, saya bisa (lagi)
melakukan aktifitas saya di kampung saya ini. Aktifitas keseharian, yang
sudah saya lakukan puluhan tahun ini.
Seperti sudah jamak
diketahui, pilkada Simalungun 2015 ditunda pelaksanaannya. Penyebabnya
seperti dikatakan KPU Pusat, karena adanya Penetapan PT TUN Medan yang
mengabulkan Permohonan JR Saragih. Sebelumnya, JR Saragih, meminta PT
TUN agar Menunda Pelaksanaan Keputusan KPU Simalungun.
Keputusan KPU
Simalungun itu adalah Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Simalungun 2015 Nomor Urut 4 atas nama JR Saragih dan Amran
Sinaga sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
2015.
Keputusan inilah yang diperintahkan PT TUN Medan untuk ditunda.
Alhasil, KPU Pusat pun akhirnya menunda pelaksanaan pilkada Simalungun,
sampai adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap Penetapan PT TUN Medan
tadi.
Penundaan inilah yang saya nilai sebagai suatu malapetaka bagi
Simalungun. Pilkada Simalungun ditunda (pelaksanaannya) Bah. Ditunda
pada saat-saat waktu yang sangat kritis. Direncanakan pelaksanaannya 9
Desember mulai pukul 07.00 WIB, tapi mendadak sekali ditunda pada sekira
pukul 21.00 sehari sebelumnya.
Bagaimana tak disebut malapetaka.
Penundaan itu diputuskan di saat-saat segala macam logistik pilkada
tengah didistribusikan ke tingkat dusun-dusun, desa serta TPS-TPS.
Tak
usahlah saya jelaskan lebih rinci lagi. Anda - Pembaca - tentu saja
sudah tahu dan mengerti apa dan bagaimana yang terjadi saat itu di Bumi
Simalungun. Belum dihitung biaya para mahasiswa Simalungun yang mudik
untuk menggunakan hak pilihnya di kampung halamannya. Semua sia-sia.
Tak ada maksud saya untuk mendramatisir keadaaan saat itu. Yang pasti,
akibat penundaan pilkada Simalungun banyak sekali dampak yang
ditimbulkannya.
Dan semuanya dampak negatif. Tak ada sama sekali dampak
positifnya. Belum lagi dihitung terkurasnya tenaga para penyelenggara
pemilu tapi semuanya menjadi sia-sia.
Penundaan inilah yang
menggelitik saya untuk mencermati persoalannya. Ada apa sesungguhnya
yang terjadi ? Mengapa sampai terjadi penundaan yang membawa atau
melahirkan malapetaka bagi seluruh anak negeri Simalungun ini ?
Akarnya adalah Penetapan PT TUN Medan Nomor 16/ G/ PILKADA/2015/
PT.TUN.MDN tanggal 8 Desember 2015. Pada Penetapan itu yang menjadi
pertimbangan Majelis Hakim antara lain adalah bukti-bukti yang diajukan
atau disampaikan JR Saragih kepada PT TUN.
Bukti-bukti itu antara lain
adalah Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun Nomor
4.A-48/ JR - AMRAN.SIM/ XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang pada
pokoknya menetapkan agar JR Saragih diikutsertakan dalam Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Simalungun 2015.
Bah. Surat Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Simalungun ? Aneh. Yang aneh bagi saya adalah
bentuk nomor surat itu. Aneh kalau Panwaslih Simalungun menerbitkan
surat dengan kode-kode nomor semacam itu. Tak lazim dalam pikiran saya.
Dan sebagai seorang pemerhati, perasaan saya benar-benar tergelitik.
Dan seperti biasa ketika menemui hal-hal yang aneh, saya segera mencari
tahu.
Lantas, saya segera surat Panwaslih Simalungun yang dipimpin
Ulamatuah Saragih. Saya pertanyakan dalam surat saya, apakah benar
pihaknya pernah mengeluarkan surat seperti yang diserahkan JR Saragih
kepada PT TUN Medan itu.
Dan seperti kebiasaannya, Ulamatuah sempat
mengelak. Dia buat alasan tak ada kewajibannya menjawab atau membalas
surat saya. Ketika saya kaitkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009
tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menyerah. Sai naibikkin do.
Dalam balasannya untuk menjawab surat saya, Ulamatuah selaku Ketua
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun dengan nada pasti
mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat Nomor :
4.A-48/JR-AMRAN.SIM/ XII/ 2015 tanggal 07 Desember 2015. Tidak pernah.
Tidak pernah. Tidak pernah !
Lha. Bah. Wah ! Artinya, bukti permulaan berupa foto copy yang disampaikan JR Saragih kepada PT TUN Medan itu adalah palsu ?
Ya. Palsu. Palsu. Palsu. Sehingga, penundaan pilkada Simalungun dilandasi oleh sebuah surat palsu ! (Siantar Estate, 10 Desember 2015.Ramlo R Hutabarat)
0 Comments