Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Surat Palsu Lahirkan Malapetaka Penundaan Pilkada Simalungun

JR Saragih saat turun dari helikopter sembari membawa salinan putusan PT TUN Medan soal pembatalan pencoretan dirinya oleh KPU Simalungun. IST

BERITASIMALUNGUN.COM-Usai sudah pekerjaan saya di Humbang Hasundutan. Ikut menghantarkan Dosmar Banjarnahor ke Kursi Humbang Hasundutan1, meski dengan porsi yang kecil sekali. Lepas dan lega perasaan saya. Apalagi, paslon yang kalah tak memiliki tiket untuk melakukan gugatan ke MK. Tak percaya, lihat, baca dan cermati Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 158 ayat (2). (Baca Juga: Bongkar Siapa Pelaku Pembuat Surat Palsu Itu)

Nah. Sekarang saya sudah punya kesempatan lagi untuk memperhatikan kampung saya, Simalungun. Kedepan, seperti biasa, saya bisa (lagi) melakukan aktifitas saya di kampung saya ini. Aktifitas keseharian, yang sudah saya lakukan puluhan tahun ini.

Seperti sudah jamak diketahui, pilkada Simalungun 2015 ditunda pelaksanaannya. Penyebabnya seperti dikatakan KPU Pusat, karena adanya Penetapan PT TUN Medan yang mengabulkan Permohonan JR Saragih. Sebelumnya, JR Saragih, meminta PT TUN agar Menunda Pelaksanaan Keputusan KPU Simalungun.

Keputusan KPU Simalungun itu adalah Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Simalungun 2015 Nomor Urut 4 atas nama JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2015. 

Keputusan inilah yang diperintahkan PT TUN Medan untuk ditunda. Alhasil, KPU Pusat pun akhirnya menunda pelaksanaan pilkada Simalungun, sampai adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap Penetapan PT TUN Medan tadi.

Penundaan inilah yang saya nilai sebagai suatu malapetaka bagi Simalungun. Pilkada Simalungun ditunda (pelaksanaannya) Bah. Ditunda pada saat-saat waktu yang sangat kritis. Direncanakan pelaksanaannya 9 Desember mulai pukul 07.00 WIB, tapi mendadak sekali ditunda pada sekira pukul 21.00 sehari sebelumnya.

Bagaimana tak disebut malapetaka. Penundaan itu diputuskan di saat-saat segala macam logistik pilkada tengah didistribusikan ke tingkat dusun-dusun, desa serta TPS-TPS. 

Tak usahlah saya jelaskan lebih rinci lagi. Anda - Pembaca - tentu saja sudah tahu dan mengerti apa dan bagaimana yang terjadi saat itu di Bumi Simalungun. Belum dihitung biaya para mahasiswa Simalungun yang mudik untuk menggunakan hak pilihnya di kampung halamannya. Semua sia-sia.

Tak ada maksud saya untuk mendramatisir keadaaan saat itu. Yang pasti, akibat penundaan pilkada Simalungun banyak sekali dampak yang ditimbulkannya. 

Dan semuanya dampak negatif. Tak ada sama sekali dampak positifnya. Belum lagi dihitung terkurasnya tenaga para penyelenggara pemilu tapi semuanya menjadi sia-sia.

Penundaan inilah yang menggelitik saya untuk mencermati persoalannya. Ada apa sesungguhnya yang terjadi ? Mengapa sampai terjadi penundaan yang membawa atau melahirkan malapetaka bagi seluruh anak negeri Simalungun ini ?

Akarnya adalah Penetapan PT TUN Medan Nomor 16/ G/ PILKADA/2015/ PT.TUN.MDN tanggal 8 Desember 2015. Pada Penetapan itu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim antara lain adalah bukti-bukti yang diajukan atau disampaikan JR Saragih kepada PT TUN. 

Bukti-bukti itu antara lain adalah Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun Nomor 4.A-48/ JR - AMRAN.SIM/ XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya menetapkan agar JR Saragih diikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Simalungun 2015.

Bah. Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun ? Aneh. Yang aneh bagi saya adalah bentuk nomor surat itu. Aneh kalau Panwaslih Simalungun menerbitkan surat dengan kode-kode nomor semacam itu. Tak lazim dalam pikiran saya. 

Dan sebagai seorang pemerhati, perasaan saya benar-benar tergelitik. Dan seperti biasa ketika menemui hal-hal yang aneh, saya segera mencari tahu.

Lantas, saya segera surat Panwaslih Simalungun yang dipimpin Ulamatuah Saragih. Saya pertanyakan dalam surat saya, apakah benar pihaknya pernah mengeluarkan surat seperti yang diserahkan JR Saragih kepada PT TUN Medan itu. 

Dan seperti kebiasaannya, Ulamatuah sempat mengelak. Dia buat alasan tak ada kewajibannya menjawab atau membalas surat saya. Ketika saya kaitkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menyerah. Sai naibikkin do.

Dalam balasannya untuk menjawab surat saya, Ulamatuah selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun dengan nada pasti mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat Nomor : 4.A-48/JR-AMRAN.SIM/ XII/ 2015 tanggal 07 Desember 2015. Tidak pernah. Tidak pernah. Tidak pernah !

Lha. Bah. Wah ! Artinya, bukti permulaan berupa foto copy yang disampaikan JR Saragih kepada PT TUN Medan itu adalah palsu ?
Ya. Palsu. Palsu. Palsu. Sehingga, penundaan pilkada Simalungun dilandasi oleh sebuah surat palsu ! (Siantar Estate, 10 Desember 2015.Ramlo R Hutabarat)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments