Ilustrasi |
BERITASIMALUNGUN.COM, Asahan-Dumaria Siahaan (DS) warga Aek Nagali diduga telah melakukan
malapraktik menyebabkan kepala bayi pasangan suami istri (pasutri)
Bohirin dan Farida Hanum, warga Aek Nagali, Kabupaten Asahan terputus
saat membantu proses persalinan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Anderson J Siringoringo mengatakan,
berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial DS
disinyalir telah melakukan malapraktik yang menyebabkan terputusnya
kepala bayi pasangan Farida Hanum dan Bohirin warga Aek Nagali.
“DS diduga melakukan malapraktik karena melakukan persalinan tanpa
memiliki izin kebidanan. Dia, (DS) hanya memiliki izin balai pengobatan
dan hanya lulusan D3 keperawatan,” kata Anderson, Senin (11/1/2016).
Dari keterangan tersangka, Anderson menuturkan, tersangka DS
memberikan bantuan persalinan atas permintaan korban dan keluarga
dikarenakan korban enggan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses
kelahiran calon bayinya yang ketiga.
Tindakan medis diambil tersangka ketika kandungan korban telah
mengalami pecah ketuban. Tanpa disangka, dalam persalinan tersebut,
kepala bayi terputus, dengan tubuh tertinggal di dalam jalan lahir sang
ibu.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya telah memanggil empat orang
saksi, suami korban, adik korban, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan seorang
bidan.
“Untuk mendalami kasus, kita masih meminta keterangan saksi saksi
untuk pengembangan selanjutnya. untuk itu, mari sama sama kita tunggu
hasil pemeriksaannya,” ujarnya. (SNWS)
0 Comments