Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ini Alasan Kejari Simalungun Belum Belum Eksekusi Amran Sinaga

BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Hingga Januari 2016, proses eksekusi putusan Mahkamah Agung, yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun terkait Amran Sinaga. Tak kunjung ada realisasinya, Pihak Kejari memberikan alasan pelaksanaan eksekusi sampai saat ini belum dilakukan dikarenakan belum ada petunjuk dari pimpinan.


“Menunggu petunjuk Pimpinan,” kata Anggara S Negara SH, kepada wartawan Selasa (19/1/2016). Lebih lanjut Anggara menjelaskan Surat Menkumham harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian,  jangan sampai ada keributan Pilkada di Kabupaten Simalungun.

“Surat Menkumham, harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, jangan sampai ada keributan Pilkada, di Kabupaten Simalungun,” terang Anggara.

Sekedar mengingatkan, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya nomor 2310/Pan.Pidsus/194/K/Pid.sus/2012  menghukum  terdakwa Amran Sinaga selama 4 tahun penjara.

Putusan itu pun dibenarkan Pengadilan Negeri Simalungun. “Putusan kasasi terdakwa Amran Sinaga, mantan Kadis Kehutanan Simalungun dan sudah kita diterima,” terang Ketua PN Simalungun, Toga Napitupulu SHMH didampingi Humas, David P.Sitorus SHMH kepada wartawan, Senin 30/11/2015) lalu. (Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments