BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Hingga Januari 2016, proses eksekusi putusan
Mahkamah Agung, yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun
terkait Amran Sinaga. Tak kunjung ada realisasinya, Pihak Kejari
memberikan alasan pelaksanaan eksekusi sampai saat ini belum dilakukan
dikarenakan belum ada petunjuk dari pimpinan.
“Menunggu petunjuk Pimpinan,” kata Anggara S Negara SH, kepada wartawan Selasa (19/1/2016). Lebih lanjut Anggara menjelaskan Surat Menkumham harus dilaksanakan
dengan penuh kehati-hatian, jangan sampai ada keributan Pilkada di
Kabupaten Simalungun.
“Surat Menkumham, harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, jangan sampai ada keributan Pilkada, di Kabupaten Simalungun,” terang Anggara.
Sekedar mengingatkan, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) melalui
putusannya nomor 2310/Pan.Pidsus/194/K/Pid.sus/2012 menghukum terdakwa
Amran Sinaga selama 4 tahun penjara.
Putusan itu pun dibenarkan Pengadilan Negeri Simalungun. “Putusan kasasi terdakwa Amran Sinaga, mantan Kadis Kehutanan Simalungun dan sudah kita diterima,” terang Ketua PN Simalungun, Toga Napitupulu SHMH didampingi Humas, David P.Sitorus SHMH kepada wartawan, Senin 30/11/2015) lalu. (Lee)
0 Comments