Penangkapan Pelaku Judi Jackpot Di Simalungun (photo:Humas/Bagops) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Panei Tongah-Judi Jackpot kini
merambah ke Simantin III Kecamatan Panei Tongah Kabupaten Simalungun. Sebelumnya
Polres Siantar menggerebek judi jackpot yang terindikasi milik oknum aparat.
Kini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Simalungun yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Triyatno Pamungkas
SE kembali mengamankan praktek perjudian jenis Jackpot, Rabu (13/01-2016) pukul
15.30 wib di Simantin III Kecamatan Panei Tongah Kabupaten Simalungun.
Penemuan Praktek Judi Jackpot di sebuah ruko milik
masyarakat berinisial JT. Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan
penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang melakukan permainan
perjudian jenis jackpot. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RKS (32),
Supir dan ES (25), wiraswasta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit
mesin Jackpot, 204 koin, buku expedisi warna merah yang berisikan jumlah koin
setiap pemesanan koin, 1 buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,-.
Saat
ini kedua pelaku dan Barang Buktinya dibawa ke markas Sat Reskrim Polres
Simalungun untuk penanganan lebih lanjut. Sementara terhadap kedua pelaku
dikenakan Pasal 303 KUHPidana. (Lee)
0 Comments