Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik mengatakan bahwa sampai saat ini proses kasasi yang dilayangkan pihak
KPU atas putusan PTTUN, belum memiliki putusan dan masih dalam tahap
penyidangan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sidang tersebut tertutup, dan sampai saat ini masih tahapan penyidangan, " kata Adelbert Damanik kepada wartawan disela-sela kegiatan acara silaturahmi Pj Bupati Simalungun, Binsar Situmorang, Senin (11/01).
Menurutnya, tentang desas desus yang menyebutkan
kalau pengajuan kasasi yang diajukan oleh KPU ditolak oleh MA, bahwa hal
itu tidak benar sama sekali.
"Kasasi kita (KPU) masuk ke MA, sampai
saat ini tidak ada kabar kalau Kasasi tersebut di tolak. Saat ini masih
tahapan penyidangan," katanya.
Ketika ditanya hingga sampai saat ini sudah sejauh mana hasil sidang
MA untuk Kasasi tersebut, Adelbert enggan memberikan komentar secara
lanjut. "Kita tunggu aja bagaimana perkembangannya, intinya belum ada
putusan dari MA," pungkas dirinya.
Dilain itu, Oktavianus Rumahorbo, salah seorang ketua tim pemenangan
pasangan JR - Amran, melalui sambungan seluler mengatakan bahwa pihaknya
sangat oktimis jika pasangan tersebut akan diikutsertakan pada Pilkada.
"Kita optimis pasangan dengan nomor urut 4 dapat diikutsertakan.
Sesuai jadwal Nasional, Penundaan Pilkada akam dilangsungkan pada
tanggal 27 Januari mendatang. Pasti MA akan mengikutsertakan JR- Amran," ujarnya. (Lee)
0 Comments