Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ketua KPU Simalungun : Belum Ada Putusan MA Soal Kasasi KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik.
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik mengatakan bahwa sampai saat ini proses kasasi yang dilayangkan pihak KPU atas putusan PTTUN, belum memiliki putusan dan masih dalam tahap penyidangan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sidang tersebut tertutup, dan sampai saat ini masih tahapan penyidangan, " kata Adelbert Damanik kepada wartawan disela-sela kegiatan acara silaturahmi Pj Bupati Simalungun, Binsar Situmorang, Senin (11/01).

Menurutnya, tentang desas desus yang menyebutkan kalau pengajuan kasasi yang diajukan oleh KPU ditolak oleh MA, bahwa hal itu tidak benar sama sekali.

"Kasasi kita (KPU) masuk ke MA, sampai saat ini tidak ada kabar kalau Kasasi tersebut di tolak. Saat ini masih tahapan penyidangan," katanya.

Ketika ditanya hingga sampai saat ini sudah sejauh mana hasil sidang MA untuk Kasasi tersebut, Adelbert enggan memberikan komentar secara lanjut. "Kita tunggu aja bagaimana perkembangannya, intinya belum ada putusan dari MA," pungkas dirinya.

Dilain itu, Oktavianus Rumahorbo, salah seorang ketua tim pemenangan pasangan JR - Amran, melalui sambungan seluler mengatakan bahwa pihaknya sangat oktimis jika pasangan tersebut akan diikutsertakan pada Pilkada.


"Kita optimis pasangan dengan nomor urut 4 dapat diikutsertakan. Sesuai jadwal Nasional, Penundaan Pilkada akam dilangsungkan pada tanggal 27 Januari mendatang. Pasti MA akan mengikutsertakan JR- Amran," ujarnya. (Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments