BALIHO MANTAN BUPATI SIMALUNGUN MASIH BERDIRI KOKOH DI RAYA. PANWASLIH BELUM TERTIBKAN. FOTO Senin 28 Desember 2015. Asenk Lee Saragih. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, Majelis Hakim
Kasasi MA hingga Rabu (13/1/2016) petang belum mengeluarkan putusan atas
langkah hukum kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Simalungun. Dengan demikian kepastian pelaksanaan pemungutan suara
belum dapat diketahui.
“Sampai hari ini, belum ada putusan. (Majelis Hakim Kasasi,red) masih
mendalami kasus-kasusnya,” ujar Suhadi saat dihubungi koran ini dari
Jakarta, Rabu (13/1).
Saat ditanya apakah ada kepastian kapan Majelis Hakim Kasasi MA
mengeluarkan putusan, Suhadi belum dapat memberi kepastian. Meski
demikian kemungkinan menurutnya dapat terbit Kamis (14/1) atau Jumat
(15/1).
“Ya mungkin besok atau lusa (sudah ada putusan dari Majelis Hakim MA,red),” ujar Suhadi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya
belum mendengar adanya informasi terkait putusan kasasi MA. Karena itu
pihaknya belum dapat mengambil langkah selanjutnya. Termasuk memberi
kepastian kapan tepatnya tanggal pemungutan suara Pilkada Simalungun
akan digelar.
Meski demikian sebagaimana pelaksanaan pilkada pada daerah lain yang
sebelumnya ditunda, tahapan-tahapan sudah berjalan. Artinya, ketika MA
menetapkan putusan, KPU hanya tinggal menetapkan tanggal dilakukannya
pemungutan suara. Karena tahapan-tahapan seperti penyusunan dan
pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan.
Namun sebelum penetapan dilakukan, penyelenggara menurut Komisioner
KPU Arief Budiman, perlu mengkaji terlebih dahulu apakah perlu dilakukan
pencetakan surat suara yang baru.
Demikian juga perlu dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah
Daerah setempat, terkait kebutuhan anggaran pelaksanaan pemungutan
suara.
“Kalau tidak mencetak lagi, itu cepat. Paling lama menurut hitungan
kami 21 hari (proses sudah dapat dilakukan setelah ada putusan MA,red),”
ujar Arief beberapa waktu lalu. (ANT)
0 Comments