|
Tiur Klara Aritonang, diapit petugas dan Dirut PD Pasar, Setia Siagian (Foto dok siantarnews) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Pengadilan Negeri Siantar
menghukum Lastiur Clara Aritonang (28), warga Jalan Cinta Raja,
Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 8
bulan penjara, Rabu (13/1/2016).
Sebelumnya JPU Juli Sahreni SH meminta
majelis Hakim, agar terdakwa divonis 1 tahun penjara. Namun atas
pertimbangan hakim ketua, Silvia Terry dan hakim anggota Risbarita
Simorangkir serta Maria Sitinjak, terdakwa divonis 8 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Lastiur pada 3
September 2015 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, kedapatan mencuri dua buah
bed cover, satu buah jaket kain panjang , satu buah celana panjang hitam
dan 3 buah bra warna hitam dari kios milik Anwar Bey Marpaung di Gedung
II lantai II Pasar Horas.
Saat itu, terdakwa berpura-pura menjadi
pembeli. Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian
sekitar Rp 2,5 juta. (Hamzah)
0 Comments