Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pencuri Bed Cover Itu Divonis 8 Bulan Penjara

Tiur Klara Aritonang, diapit petugas dan Dirut PD Pasar, Setia Siagian (Foto dok siantarnews)
Tiur Klara Aritonang, diapit petugas dan Dirut PD Pasar, Setia Siagian (Foto dok siantarnews)

BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Pengadilan Negeri Siantar menghukum Lastiur Clara Aritonang (28), warga Jalan Cinta Raja, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 8 bulan penjara, Rabu (13/1/2016).

Sebelumnya JPU Juli Sahreni SH meminta majelis Hakim, agar terdakwa divonis 1 tahun penjara. Namun atas pertimbangan hakim ketua, Silvia Terry dan hakim anggota Risbarita Simorangkir serta Maria Sitinjak, terdakwa divonis 8 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Lastiur pada 3 September 2015 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, kedapatan mencuri dua buah bed cover, satu buah jaket kain panjang , satu buah celana panjang hitam dan 3 buah bra warna hitam dari kios milik Anwar Bey Marpaung di Gedung II lantai II Pasar Horas.

Saat itu, terdakwa berpura-pura menjadi pembeli. Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. (Hamzah)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments