Pilkada Simalungun, JR Saragih Berpasangan Dengan Seorang Narapidana (Amran Sinaga) |
BERITASIMALUNGUN.COM-Mahkama Agung (MA) menolak kasasi KPUD Simalungun terkait
dengan dimenangkannya JR Saragih-Amran Sinaga dalam sidang gugatan PTTUN Medan
Desember 2015 lalu. Sesuai dengan putusan MA di website resminya, MA memutuskan
menolak kakasi KPUD Simalungun dan memenangkan JR Saragih dalam tingkat kasasi
itu.
Dalam salinan putusan MA dengan
nomor MA yang dibacakan dalam Putusan Persidangan Rabu 20-01-2016 dengan
No PUTUSAN Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016. Putusan itu dirilis MA di situs resminya http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/704b73570c5220ea8a12931fc102739f,
Jumat (22/01/2016).
Berikut ini salinan putusan MA: Bahwa Penggugat bersama-sama
dengan Calon Wakil Bupati Ir. Amran Sinaga telah memenuhi syarat
pencalonan dan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut
berdasarkan Surat keputusan KPUD Simalungun Nomor
46/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015. (Baca: JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Jadi Peserta Pilkada Simalungun )
Bahwa dengan telah ditetapkannya Penggugat (JR Saragih) bersama-sama
dengan Ir. Amran Sinaga sebagai Pasangan Calon Pilkada Simalungun
Tahun 2015, maka permasalahan hukum apapun yang terjadi sebelum
penetapan oleh KPU telah dianggap selesai (clear) dan permasalahan
hukum yang kemudian timbul akibat dari kasus-kasus hukum yang terjadi
masa lalu atau sebelum adanya penetapan KPU tidak boleh menggangu
jalannya proses pencalonan dan proses pentahapan Pilkada.
Bahwa menurut pasal 77 s.d. Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015, setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan,
penggantian calon hanya dapat dilakukan oleh partai politik apabila
pasangan calon yang diusulkan berhalangan tetap meliputi keadaan meninggal
dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; namun
dalam aturan ini tidak pernah ada ketentuan yang menyatakan
pergantian calon atau pembatalan calon dikarenakan putusan hukum
yang timbul akibat perbuatan masa lalu.
Bahwa
oleh karena itu, penggunaan ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf b untuk
membatalkan keikutsertaan Pasangan Calon Nomor urut 4 dalam Pilkada Simalungun
2015 karena Calon wakil Bupati Ir. Amran Sinaga terbukti melakukan tindak
pidana tata ruang yang terjadi pada tahun 2009 dan diputus kasasi oleh Mahkamah
Agung pada tanggal 22 September 2014 adalah perbuatan yang tidak ada kaitannya
dengan Pilkada Simalungun Tahun 2015 atau dengan kata lain tidak terkait dengan
ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Bahwa
Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jelas membedakan
terminologi “tidak memenuhi syarat pencalonan” di dalam tahap pendaftaran dan
pencalonan, dengan terminologi “pembatalan” dalam bagian “sanksi dan larangan”
sehingga jelas pembatalan Pasangan calon dapat dilakukan apabila Pasangan calon
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam proses Pilkada Simalungun
Tahun 2015, bukan terkait dengan perbuatanperbuatan masa lalu yang tidak ada
kaitannya dengan Pilkada Simalungun tahun 2015.
Putusan
kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 September 2014 terkait 4 tahun
penjara kepada terdakwa Amran Sinaga tidak dieksekusi oleh Kejari Simalungun.
Kemudian dalam ferifikasi pencalanan Paslon Bupati Simalungun, KPUD, Panwaslih
Simalungun tutup mata akan Putusan Kasasi MA terkait dengan terdakwa Amran
Sinaga.
Lambannya
eksekusi Amran Sinaga dengan 4 tahun kurungan penjara, menjadi noda dalam
Pilkada Simalungun. Jadi timbul pertayaan, kenapa Amran Sinaga bisa lolos jadi
seorang calon wakil bupati padahal yang bersangkutan seorang terdakwa yang
sudah memiliki putusan hukum tetap? Ada apa dengan KPUD, Panwaslih, Kejari
Simalungun?. (Asenk Lee Saragih)
0 Comments