Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pilkada Tertunda Simalungun, JR Saragih Tetap Berpasangan Dengan Seorang Narapidana (Amran Sinaga)

Pilkada Simalungun, JR Saragih Berpasangan Dengan Seorang Narapidana (Amran Sinaga)

BERITASIMALUNGUN.COM-Mahkama Agung (MA) menolak kasasi KPUD Simalungun terkait dengan dimenangkannya JR Saragih-Amran Sinaga dalam sidang gugatan PTTUN Medan Desember 2015 lalu. Sesuai dengan putusan MA di website resminya, MA memutuskan menolak kakasi KPUD Simalungun dan memenangkan JR Saragih dalam tingkat kasasi itu.

Dalam salinan putusan MA dengan nomor MA yang dibacakan dalam Putusan Persidangan Rabu 20-01-2016 dengan No PUTUSAN Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016. Putusan itu dirilis MA di situs resminya http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/704b73570c5220ea8a12931fc102739f, Jumat (22/01/2016).

Berikut ini salinan putusan MA: Bahwa Penggugat bersama-sama dengan Calon Wakil Bupati Ir. Amran Sinaga telah memenuhi syarat pencalonan dan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut berdasarkan Surat keputusan KPUD Simalungun Nomor 46/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015. (Baca: JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Jadi Peserta Pilkada Simalungun )

Bahwa dengan telah ditetapkannya Penggugat (JR Saragih) bersama-sama dengan Ir. Amran Sinaga sebagai Pasangan Calon Pilkada Simalungun Tahun 2015, maka permasalahan hukum apapun yang terjadi sebelum penetapan oleh KPU telah dianggap selesai (clear) dan permasalahan hukum yang kemudian timbul akibat dari kasus-kasus hukum yang terjadi masa lalu atau sebelum adanya penetapan KPU tidak boleh menggangu jalannya proses pencalonan dan proses pentahapan Pilkada.

Bahwa menurut pasal 77 s.d. Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan, penggantian calon hanya dapat dilakukan oleh partai politik apabila pasangan calon yang diusulkan berhalangan tetap meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; namun dalam aturan ini tidak pernah ada ketentuan yang menyatakan pergantian calon atau pembatalan calon dikarenakan putusan hukum yang timbul akibat perbuatan masa lalu.

Bahwa oleh karena itu, penggunaan ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf b untuk membatalkan keikutsertaan Pasangan Calon Nomor urut 4 dalam Pilkada Simalungun 2015 karena Calon wakil Bupati Ir. Amran Sinaga terbukti melakukan tindak pidana tata ruang yang terjadi pada tahun 2009 dan diputus kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 September 2014 adalah perbuatan yang tidak ada kaitannya dengan Pilkada Simalungun Tahun 2015 atau dengan kata lain tidak terkait dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Bahwa Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jelas membedakan terminologi “tidak memenuhi syarat pencalonan” di dalam tahap pendaftaran dan pencalonan, dengan terminologi “pembatalan” dalam bagian “sanksi dan larangan” sehingga jelas pembatalan Pasangan calon dapat dilakukan apabila Pasangan calon melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam proses Pilkada Simalungun Tahun 2015, bukan terkait dengan perbuatanperbuatan masa lalu yang tidak ada kaitannya dengan Pilkada Simalungun tahun 2015.

Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 September 2014 terkait 4 tahun penjara kepada terdakwa Amran Sinaga tidak dieksekusi oleh Kejari Simalungun. Kemudian dalam ferifikasi pencalanan Paslon Bupati Simalungun, KPUD, Panwaslih Simalungun tutup mata akan Putusan Kasasi MA terkait dengan terdakwa Amran Sinaga.

Lambannya eksekusi Amran Sinaga dengan 4 tahun kurungan penjara, menjadi noda dalam Pilkada Simalungun. Jadi timbul pertayaan, kenapa Amran Sinaga bisa lolos jadi seorang calon wakil bupati padahal yang bersangkutan seorang terdakwa yang sudah memiliki putusan hukum tetap? Ada apa dengan KPUD, Panwaslih, Kejari Simalungun?. (Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments