Tersangka Curanmor di Bosar Maligas Simalungun. Foto Syam. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Sebanyak 236 perkara tindak
pidana kurun waktu 2010-2015DPC ditangani Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) Pematangsiantar-Simalungun. Peradi Siantar-Simalungun memberikan
pendampingan hukum kepada para terperkara.
Ketua DPC Peradi Pematangsiantar-Simalungun, Luhut Sitinjak
SH, Rabu (24/2/2016) kepada wartawan mengatakan, kebanyakan kasus pidana dan
semuanya berada di Kabupaten Simalungun. Sementara untuk Kota Pematangsiantar
masih dalam pendataan.
Luhut mengatakan, pendampingan itu diberikan secara cuma-cuma
atau atas penunjukkan pengadilan (prodeo) terhadap perkara yang ancaman hukuman
di atas lima tahun penjara dan pelaku kriminal tergolong tidak mampu.
Atas peran pendampingan hukum tersebut, Peradi daerah ini
masuk nominasi pada ajang pro Bono Award tahun 2016 bersama Ruteng Manggarai
NTT dan Cirebon, Jawa Barat.
Ke depan kata Luhut, Peradi akan lebih meningkatkan
pemberian bantuan hukum dan konsultasi, khususnya bagi warga tidak mampu secara
gratis.
Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari aparat
pemerintah dan surat pernyataan dari keluarga memberikan kuasa prodeo.
Upaya Peradi tersebut untuk mewujudkan persamaan hukum,
membantu orang yang tidak mampu dalam masalah hukum serta sumpah jabatan
sebagai advokat.
Menurut Luhut, advokat itu ius nobillum, dalam kedudukannya
yang terhormat harus dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat. “Intinya
kami siap melayani permasalahan masyarakat di bidang hukum," tegas Luhut.
(Syam)
0 Comments