Info Terkini

10/recent/ticker-posts

236 Kasus Perkara di Simalungun Ditangani Peradi Pematangsiantar-Simalungun

Tersangka Curanmor di Bosar Maligas Simalungun. Foto Syam.
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Sebanyak 236 perkara tindak pidana kurun waktu 2010-2015DPC ditangani Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pematangsiantar-Simalungun. Peradi Siantar-Simalungun memberikan pendampingan hukum kepada para terperkara.

Ketua DPC Peradi Pematangsiantar-Simalungun, Luhut Sitinjak SH, Rabu (24/2/2016) kepada wartawan mengatakan, kebanyakan kasus pidana dan semuanya berada di Kabupaten Simalungun. Sementara untuk Kota Pematangsiantar masih dalam pendataan.

Luhut mengatakan, pendampingan itu diberikan secara cuma-cuma atau atas penunjukkan pengadilan (prodeo) terhadap perkara yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan pelaku kriminal tergolong tidak mampu.

Atas peran pendampingan hukum tersebut, Peradi daerah ini masuk nominasi pada ajang pro Bono Award tahun 2016 bersama Ruteng Manggarai NTT dan Cirebon, Jawa Barat.

Ke depan kata Luhut, Peradi akan lebih meningkatkan pemberian bantuan hukum dan konsultasi, khususnya bagi warga tidak mampu secara gratis.

Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari aparat pemerintah dan surat pernyataan dari keluarga memberikan kuasa prodeo.

Upaya Peradi tersebut untuk mewujudkan persamaan hukum, membantu orang yang tidak mampu dalam masalah hukum serta sumpah jabatan sebagai advokat.

Menurut Luhut, advokat itu ius nobillum, dalam kedudukannya yang terhormat harus dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat. “Intinya kami siap melayani permasalahan masyarakat di bidang hukum," tegas Luhut. (Syam)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments