Ketua Partai Demokrat (PD) Simalungun JR Saragih. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Basa-basi Partai Demokrat
Kabupaten Simalungun menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi terpidana Amran
Sinaga dalam pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA yang memvonis
empat tahun penjara.
“Ada 10 pengacara diantaranya Amir Syamsuddin dan Hinca
Panjaitan," kata Ketua Partai Demokrat (PD) Simalungun JR Saragih di
Simalungun, Selasa (23/2/2016) kepada wartawan.
Menurut JR Saragih, tim pengacara yang mendampingi Amran
Sinaga sebagai bentuk keseriusan PD dalam pembelaan terhadap penzaliman yang
dialami mantan Kadis Kehutanan Pemkab Simalungun tersebut.
PD menilai Amran Sinaga menjadi korban penzaliman karena
hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan yang diperbuat, sehingga akan
memberikan pembelaan yang maksimal.
Ia menjelaskan, Amran Sinaga hanya mengeluarkan rekomendasi
terkait masalah kehutanan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan
saat itu, tetapi hukuman yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung
justru pelanggaran terhadap tata ruang.
Sementara di tingkat pengadilan pertama di PN Simalungun, Amran
Sinaga divonis bebas, karena tindak pidana yang dituduhkan tidak terbukti.
Kemudian Kejaksaan naik banding ke MA dan MA memvonis Amran Sinaga 4 tahun
penjara.
Dalam kasus itu, Amran Sinaga sebagai Kadis Kehutanan
menerbitkan rekomendasi izin pemanfaatan kayu di atas tanah masyarakat (IPKTM)
pada tahun 2009 di Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kecamatan Dolok
Silou.
IPKTM itu dikeluarkan sesuai rekomendasi Bappeda, BLH, dan
camat setempat yang menyatakan kawasan itu bukan hutan.
Sidang PK Amran Sinaga
Sementara PN Simalungun menggelar sidang Peninjauan Kembali
(PK) yang diajukan terpidana Amran Sinaga, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten
Simalungun, sehari sesudah Kejari Simalungun mengeksekusi Amran Sinaga ke
penjara, Senin (22/2/2016).
Sidang yang dipimpin Tiares Sirait SH MH dihadiri 50-an
pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun, JR Saragih-Amran
Sinaga dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Kuasa hukum Amran Sinaga, Maria Purba SH memaparkan
kronologis penerbitan ijin pemanfaatan kayu di atas tanah milik (IPKTM) di
Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silou pada tahun 2009.
Dari kasus ini, Amran dipersalahkan MA melanggar tindak
pidana tata ruang, sementara rekomendasi yang diterbitkan terkait kehutanan
sesuai jabatan yang diembannya.
IPKTM tersebut diterbitkan setelah Amran mendapatkan
rekomendasi dari Bappeda, Badan Lingkungan Hidup dan instansi di tingkat
Provinsi Sumatera Utara.
Maria juga menyerahkan 12 surat sebagai bukti baru, serta
menghadirikan seorang saksi pensiunan PNS Dinas Kehutanan Pemkab Simalungun.
Berdasarkan fakta-fakta baru yang diajukan kliennya di PK,
Maria berharap MA mengabulkan permohonan pembatalan putusan MA Nomor
194/K/Pidsus/2012 pada 24 September 2014 yang menjatuhkan hukuman penjara empat
tahun kepada Amran Sinaga.
MA juga dimohonkan menguatkan putusan PN Simalungun Nomor
242 Tahun 2011 yang memvonis bebas terhadap Amran Sinaga.
Majelis Hakim menunda sidang hingga 1 Maret 2016 untuk
mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar-Simalungun
terhadap fakta-fakta baru yang diajukan kuasa hukum Amran Sinaga. (Berbagai
Sumber/Asenk Lee)
0 Comments