Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Basa-basi Partai Demokrat Siapkan 10 Pengacara PK Amran Sinaga

Ketua Partai Demokrat (PD) Simalungun JR Saragih. 
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Basa-basi Partai Demokrat Kabupaten Simalungun menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi terpidana Amran Sinaga dalam pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA yang memvonis empat tahun penjara.

“Ada 10 pengacara diantaranya Amir Syamsuddin dan Hinca Panjaitan," kata Ketua Partai Demokrat (PD) Simalungun JR Saragih di Simalungun, Selasa (23/2/2016) kepada wartawan.

Menurut JR Saragih, tim pengacara yang mendampingi Amran Sinaga sebagai bentuk keseriusan PD dalam pembelaan terhadap penzaliman yang dialami mantan Kadis Kehutanan Pemkab Simalungun tersebut.

PD menilai Amran Sinaga menjadi korban penzaliman karena hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan yang diperbuat, sehingga akan memberikan pembelaan yang maksimal.

Ia menjelaskan, Amran Sinaga hanya mengeluarkan rekomendasi terkait masalah kehutanan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan saat itu, tetapi hukuman yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung justru pelanggaran terhadap tata ruang.

Sementara di tingkat pengadilan pertama di PN Simalungun, Amran Sinaga divonis bebas, karena tindak pidana yang dituduhkan tidak terbukti. Kemudian Kejaksaan naik banding ke MA dan MA memvonis Amran Sinaga 4 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Amran Sinaga sebagai Kadis Kehutanan menerbitkan rekomendasi izin pemanfaatan kayu di atas tanah masyarakat (IPKTM) pada tahun 2009 di Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silou.

IPKTM itu dikeluarkan sesuai rekomendasi Bappeda, BLH, dan camat setempat yang menyatakan kawasan itu bukan hutan.

Sidang PK Amran Sinaga

Sementara PN Simalungun menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Amran Sinaga, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Simalungun, sehari sesudah Kejari Simalungun mengeksekusi Amran Sinaga ke penjara, Senin (22/2/2016).

Sidang yang dipimpin Tiares Sirait SH MH dihadiri 50-an pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Kuasa hukum Amran Sinaga, Maria Purba SH memaparkan kronologis penerbitan ijin pemanfaatan kayu di atas tanah milik (IPKTM) di Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silou pada tahun 2009.

Dari kasus ini, Amran dipersalahkan MA melanggar tindak pidana tata ruang, sementara rekomendasi yang diterbitkan terkait kehutanan sesuai jabatan yang diembannya.

IPKTM tersebut diterbitkan setelah Amran mendapatkan rekomendasi dari Bappeda, Badan Lingkungan Hidup dan instansi di tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Maria juga menyerahkan 12 surat sebagai bukti baru, serta menghadirikan seorang saksi pensiunan PNS Dinas Kehutanan Pemkab Simalungun.

Berdasarkan fakta-fakta baru yang diajukan kliennya di PK, Maria berharap MA mengabulkan permohonan pembatalan putusan MA Nomor 194/K/Pidsus/2012 pada 24 September 2014 yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Amran Sinaga.

MA juga dimohonkan menguatkan putusan PN Simalungun Nomor 242 Tahun 2011 yang memvonis bebas terhadap Amran Sinaga.


Majelis Hakim menunda sidang hingga 1 Maret 2016 untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar-Simalungun terhadap fakta-fakta baru yang diajukan kuasa hukum Amran Sinaga. (Berbagai Sumber/Asenk Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments