Junimart Girsang Anggota DPR RI Fraksi PDIP (Foto : Ist) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Pilkada Kabupaten
Simalungun yang akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2016 menunjukkan
akrobat hukum yang luar biasa. Dalam pilkada ini ada indikasi kuat
bahwa hukum tunduk pada kekuatan uang dan kekuasaan.
“Bagaimana mungkin pasangan JR
Saragih-Amran, dimana Amran sudah dijatuhi hukuman atas tindak pidana
korupsi dengan hukuman empat tahun penjara tidak bisa dieksekusi,” kata
politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MKD Junimart Girsang,
Minggu ( 7/2/2016).
Dalam hal ini, lanjutnya, kredibilitas
dan kekuatan hukum Mahkamah Agung telah dilecehkan. Hanya demi alasan
menjaga agar tidak gaduh maka sidang PTUN super kilat dengan gugatan
putus pada hari yang sama ketika gugatan dilakukan langsung diputuskan.
Dengan kondisi itu maka bisa disimpulkan
bahwa hukum yang tunduk pada kepentingan itulah yang mewarnai Pilkada
Simalungun. Junimart pun mengajak seluruh kekuatan masyarakat sipil
untuk ikut mengawasi pilkada simalungun.
“Jangan sampai ada calon pasangan kepala
daerah yang bisa berdiri di atas hukum. Hukum tidak boleh mengabdi pada
kepentingan sempit kekuasaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR ini mengajak masyarakat Simalungun agar memilih pemimpin yang merakyat. Jangan sampai hukum dikorbankan hanya karena tekanan orang per orang.
Junimart menambahkan, atas apa yang
terjadi di Simalungun seluruh kekuatan anti korupsi harusnya bersatu
menentang praktik hukum yang jauh dari nilai keadilan. Dan di sisi lain,
KPU dan Bawaslu harusnya tegas menegakkan aturan hukum.
“Seseorang yang sudah dijatuhi hukuman
penjara empat tahun oleh MA seharusnya tidak bisa diikutsertakan dalam
pilkada,” ujar politisi PDIP ini sebagaimana dilansir Rmol. (Lee)
0 Comments