Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Lampu Hijau Terbentuknya Provinsi Tapanuli di Sumut

BERITASIMALUNGUN.COM, JAKARTA-Usulan pemekaran Sumatera Utara (Sumut) mendapat ‘angin segar’. Meski Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah mengusulkan moratorium, tapi bagi usulan pemekaran yang sebelumnya telah dibahas DPR pada 2009-2014, tetap terbuka kemungkinan ditetapkan menjadi daerah persiapan.

Itu diungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono. Sebab, lanjutnya, dari 87 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Daerah (RUU DOB) yang telah dibahas DPR periode 2009-2014, terdapat 5 usulan pemekaran dari Sumut.

Masing-masing Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara.

Sementara untuk usulan pemekaran dari Aceh, kemungkinan masih akan tertunda. Baik itu usulan pemekaran Aceh Leuser Antara Barat Selatan (Alabas), usulan pemekaran Aceh Selatan Jaya dari Kabupaten induk Aceh Selatan. Kemudian pemekaran sebuah kabupaten lain dari Kabupaten induk Simeulue.

Pasalnya sebagaimana sebelumnya dikemukakan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setiabudi, belum pernah dibahas DPR periode 2009-2014.

“Jadi pembentukan daerah persiapan tak ada masalah, karena tidak membahas DOB, tapi daerah persiapan. Untuk menjadi DOB itu kan harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Nah setelah itu baru dievaluasi apakah memungkinkan ditetapkan menjadi DOB,” ujar Sumarsono di Jakarta, Kamis (25/2).

Dalam penafsirannya, DPOD kata Sumarsono, sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut mengusulkan moratorium bagi usulan pemekaran daerah. Tapi lebih kepada moratorium bagi pembentukan DOB.

Itupun karena kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan. Artinya, kalau dalam beberapa waktu ke depan keuangan negara memungkinkan, pembahasan DOB tetap dapat kembali dilakukan.

Apalagi Presiden Joko Widodo kata Sumarsono, secara tegas telah mengamanatkan, DOB harus punya hubungan korelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai pembentukan DOB dilakukan namun tidak membawa kesejahteraan masyarakat.

Atas kondisi yang ada, Sumarsono mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara gamblang ke DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II pada Jumat (26/2). Termasuk draft Peraturan Pemerintah (PP), tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan PP Penataan Daerah yang telah rampung.

Ditegaskannya juga, pembentukan daerah persiapan juga tidak akan terlalu berpengaruh besar terhadap fiskal negara. Karena saat sebuah daerah dinyatakan sebagai daerah persiapan, yang dbutuhkan hanya kepala daerah persiapan.

Kemudian terkait struktur organisasi pemerintahan di bawahnya, masih sangat minimalis.

“Jadi semua lembaga terintegrasi dengan dinas-dinas yang ada. APBD-nya juga terintegrasi dengan APBD induk. DPRD belum dibutuhkan. Jadi misalnya untuk Dinas PU, itu hanya butuh satu pejabat plus staf yang ditugaskan mengawal masing-masing sektor untuk daerah persiapan,” ujarnya.

Usulan mana saja dari paket 87 RUU DOB yang berpeluang ditetapkan menjadi daerah persiapan? Sumarsono mengatakan, perlu dikaji kembali oleh tim independen yang nantinya dibentuk.

“Jadi intinya tanggal 26 Februari itu konsultasi Dirjen Otda dengan Komisi II untuk membahas PP Desertada dan Penataan Daerah. Kemudian pada 29 Februari Mendagri rapat kerja dengan DPR, untuk mengesahkan apa yang kami persiapkan di RDP,” ujarnya.

Dengan jadwal yang ada, Sumarsono memerkirakan dua PP rampung pada Maret mendatang. Setelah itu baru pembicaraan terkait pembentukan daerah persiapan dilaksanakan.


“Setelah PP selesai, baru ngomong daerah mana dari 87 itu menjadi prioritas. Bentuk dulu tim independen dari beberapa kalangan ahli, silahkan dikaji, turun ke lapangan. Tahap pertama 3-5 daerah persiapan dulu, tak langsung,” ujar Sumarsono. (MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments