BERITASIMALUNGUN.COM, JAKARTA-Usulan pemekaran
Sumatera Utara (Sumut) mendapat ‘angin segar’. Meski Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah (DPOD) telah mengusulkan moratorium, tapi bagi usulan
pemekaran yang sebelumnya telah dibahas DPR pada 2009-2014, tetap
terbuka kemungkinan ditetapkan menjadi daerah persiapan.
Itu diungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono. Sebab, lanjutnya, dari 87
paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Daerah (RUU DOB) yang telah
dibahas DPR periode 2009-2014, terdapat 5 usulan pemekaran dari Sumut.
Masing-masing Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten
Simalungun Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi
Sumatera Tenggara.
Sementara untuk usulan pemekaran dari Aceh, kemungkinan masih akan
tertunda. Baik itu usulan pemekaran Aceh Leuser Antara Barat Selatan
(Alabas), usulan pemekaran Aceh Selatan Jaya dari Kabupaten induk Aceh
Selatan. Kemudian pemekaran sebuah kabupaten lain dari Kabupaten induk
Simeulue.
Pasalnya sebagaimana sebelumnya dikemukakan Direktur Penataan Daerah,
Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setiabudi, belum
pernah dibahas DPR periode 2009-2014.
“Jadi pembentukan daerah persiapan tak ada masalah, karena tidak
membahas DOB, tapi daerah persiapan. Untuk menjadi DOB itu kan harus
terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Nah setelah
itu baru dievaluasi apakah memungkinkan ditetapkan menjadi DOB,” ujar
Sumarsono di Jakarta, Kamis (25/2).
Dalam penafsirannya, DPOD kata Sumarsono, sebenarnya tidak secara
eksplisit menyebut mengusulkan moratorium bagi usulan pemekaran daerah.
Tapi lebih kepada moratorium bagi pembentukan DOB.
Itupun karena kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan.
Artinya, kalau dalam beberapa waktu ke depan keuangan negara
memungkinkan, pembahasan DOB tetap dapat kembali dilakukan.
Apalagi Presiden Joko Widodo kata Sumarsono, secara tegas telah
mengamanatkan, DOB harus punya hubungan korelasi positif dengan
kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai pembentukan DOB dilakukan namun
tidak membawa kesejahteraan masyarakat.
Atas kondisi yang ada, Sumarsono mengatakan pihaknya akan
menyampaikan secara gamblang ke DPR dalam rapat dengar pendapat dengan
Komisi II pada Jumat (26/2). Termasuk draft Peraturan Pemerintah (PP),
tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan PP Penataan Daerah
yang telah rampung.
Ditegaskannya juga, pembentukan daerah persiapan juga tidak akan
terlalu berpengaruh besar terhadap fiskal negara. Karena saat sebuah
daerah dinyatakan sebagai daerah persiapan, yang dbutuhkan hanya kepala
daerah persiapan.
Kemudian terkait struktur organisasi pemerintahan di bawahnya, masih sangat minimalis.
“Jadi semua lembaga terintegrasi dengan dinas-dinas yang ada.
APBD-nya juga terintegrasi dengan APBD induk. DPRD belum dibutuhkan.
Jadi misalnya untuk Dinas PU, itu hanya butuh satu pejabat plus staf
yang ditugaskan mengawal masing-masing sektor untuk daerah persiapan,”
ujarnya.
Usulan mana saja dari paket 87 RUU DOB yang berpeluang ditetapkan
menjadi daerah persiapan? Sumarsono mengatakan, perlu dikaji kembali
oleh tim independen yang nantinya dibentuk.
“Jadi intinya tanggal 26 Februari itu konsultasi Dirjen Otda dengan
Komisi II untuk membahas PP Desertada dan Penataan Daerah. Kemudian pada
29 Februari Mendagri rapat kerja dengan DPR, untuk mengesahkan apa yang
kami persiapkan di RDP,” ujarnya.
Dengan jadwal yang ada, Sumarsono memerkirakan dua PP rampung pada
Maret mendatang. Setelah itu baru pembicaraan terkait pembentukan daerah
persiapan dilaksanakan.
“Setelah PP selesai, baru ngomong daerah mana dari 87 itu menjadi
prioritas. Bentuk dulu tim independen dari beberapa kalangan ahli,
silahkan dikaji, turun ke lapangan. Tahap pertama 3-5 daerah persiapan
dulu, tak langsung,” ujar Sumarsono. (MSC)
0 Comments