Waspadai Uang Palsu Beredar Dalam Pilkada Serentak 2015.Google. |
BERITASIMALUNGUN.com, Raya-Polisi meringkus tersangka
pengedar uang palsu, Eko Simanjuntak (30 tahun) dari kediamannya di Nagori
(Desa) Wonorejo, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa malam pukul 23.55
WIB. Uang palsu itu diduga sebagai politik uang di Pilkada susulan Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Asmara, Rabu, mengatakan,
tersangka mengedar uang palsu sebanyak 92 lembar pecahan Rp50.000.
Menurut pengakuan tersangka, uang palsu itu diperoleh dari
Depok, Jawa Barat dengan menukarkan Rp4 juta menjadi Rp10 juta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan Yusuf Darmono
(26 tahun) warga Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar pada Selasa (16/2/2016)
ke Mapolsek Perdagangan.
Pada Minggu (14/2/2016), usai mengadakan kejuaraan
motorcross, Yusuf sebagai ketua panitia, membagikan uang sebanyak Rp10 juta
hasil penjualanan tiket dan parkir kepada panitia lainnya.
Saat seorang panitia mengisi premium di SPBU di Kecamatan
Pematang Bandar, dengan membayar memakai uang hasil bagian, ternyata diketahui
palsu.
Yusuf yang mendapat laporan segera mengumpulkan kembali
uang pembagian tersebut, dan ditemukan 92 lembar pecahan Rp50.000 tidak sesuai
dengan ciri-ciri uang rupiah.
Kecurigaan tertuju kepada tersangka yang juga sebagai
panitia dan ikut saat penghitungan uang hasil kejuaraan. Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dengan
menyita puluhan lembar uang palsu tersebut. (Syam/Lee)
0 Comments