Polres Simalungun melaksanakan Sidang Disiplin terhadap 2 orang personil Polres Simalungun, Jumat (26/2/2016). Foto Syamp |
Polres Simalungun melaksanakan Sidang Disiplin terhadap 2 orang personil Polres Simalungun, Jumat (26/2/2016). Foto Syamp |
Pamatang Raya | Berita Simalungun.com-Polres Simalungun melaksanakan Sidang Disiplin terhadap 2 orang personil Polres Simalungun, Jumat (26/2/2016). Dua personil itu melakukan pelanggaran disiplin, Ketua Komisi Sidang disiplin ini Wakapolres Simalungun Kompol Paulus H Sinaga S.IK, Kabag Sumda Polres Simalungun Kompol J Girsang SIP sebagai Anggota I dan Kabag Ren Polres Simalungun Kompol Muliono sebagai Anggota II.
Kemudian Kasi Propam Polres Simalungun IPDA Alwan selaku Penuntut dan AKP S Sinaga SH dan IPDA Iwan selaku Pendamping Terperiksa dalam persidangan ini.
Sidang Disiplin Polres Simalungun ini menyidangkan personil berinisial AIPTU KH bertugas di Satuan Sabhara Polres Simalungun karena telah melakukan pelanggaran disiplin.
Atau “Tidak Menaati Perintah Kedinasan Yang Sah dari Atasan yang Berwenang” dan BRIPTU ZE bertugas di Sitipol Polres Simalungun karena telah melakukan pelanggaran disiplin “Menikah Tanpa Izin dari Pimpinan Polres Simalungun”.
Kemudian ditetapkan dan dibacakan putusan sidang hukuman disiplin untuk kedua personil. Pelaksanaan Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. (Syamp)
0 Comments