Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pembongkaran Kaki Lima Kok Tung Cipto Tinggal Hitungan Hari


Siantar | BeritaSimalungun.com-Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kakan Satpol PP mengeluarkan surat seruan pembongkaran kaki lima yang dijadika tempat usaha serta disewakan pemilik usaha Kok Tung nota bene melanggar peraturan GSB tinggal 7 hari lagi.

Ketegagasan Kakan Satpol PP dibawah kepemimpinan JULHAM SITUMORANG dalam hal ini sebagai penegak perda akan di uji, bila memang 7hari kedepan pengusaha kok tung sesuai informasi tidak memiliki sertifikat otomatis bangunanya juga tidak memiliki IMB tidak bersedia melakukan pembongkaran sendiri.

Anehnya Pemko dalam hal ini hanya menyerukan pembongkaran harus dilakukan oleh pemilik koktung dengan limit waktu 21 hari semenjak diterbitkanya surta oleh Kakan Satpol PP tidak terlihat upaya penelusuran delik hukum pidana yang dilakukan oleh pemilik bangunan yang telah semena mena merampas hak pejalan kaki.

Lain sisi pemilik toko maupun instansi pemerintah yang terkait juga perlu dilakukan penyidikan maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum akan dugaan sudah adanya korporasi selama puluhan tahun akan kerugian negera yang ditimbulkan oleh perbuatan pemilik kok tung.

Forum 13 mendesak Kakan Satpol PP untuk tegas memerintahkan pemilik bangunan kok tung untuk membongkar bangunan yang melanggar UU GSB sesuai waktu yang sudah disepakati dan bila mana sang pemilik usaha tidak melakukan pembongkaran diharapkan satu hari setalah tanggal berakhirinya waktu yang diberikan supaya langsung melakukan pembongkaran paksa.

Siadari juga meminta supaya aparat penegak hukum maupun Pemko Siantar menegakkan UU Nomor 28 Tahun tentang Bangunan Gedung dan apabila memang benar sang pemilik bangunan usaha tidak memiliki IMB maupun sertifikat puluhan tahun sudah layak diberikan sangsi pajak yang tidak pernah disetor guna menggurangi kerugian uang negara. (Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments