Simalungun | BeritaSimalungun.com-Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP YOFIE GIRIANTO PUTRO, S.IK yang masih hitungan bulan menjabat sebagai Kapolres gencar menindak segala bentuk Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (TP3GN)di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Serbelawan atas tindak lanjut kasus mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penangkapan terjadi pada hari Kamis (03/03-2016) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Simpang Keude Batu Nagori Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan RIKKI BATARA ARMINDU SIBURIAN Alias GADING, (29) Warga Komplek Perumahan Sekolah SD Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku, diperoleh barang bukti berupa 1 bungkus paket kecil berisikan diduga Narkotika jenis Sabu (Yang terdapat di dalam kotak rokok Sampoerna Evolotion) ditaksir seharga Rp.100.000,-, 1 unit Handphone merk NOKIA warna hitam type 105, 1 Kaleng rokok DJI SAM SOE berisikan 2 buah kaca pirex, 2 Plastik klip kecil kosong, 8 buah pipet, 2 buah jarum Suntik dan 1 buah bong
Pelaku dan barang buktinnya diamankan di Polsek Serbelawan untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta guna melakukan penyidikan maupun penyelidikan untuk menguak sindikat pedagang narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. (Syamp)
0 Comments