Info Terkini

10/recent/ticker-posts

POLSEK Serbelawan Berhasil Bekuk Pelaku Perdagangan Bayi

Ketiga pelaku tersebut yakni RENTA Br PASARIBU (38) warga Jalan Medan Simpang Karang Sari Gang Kenanga Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, TIURMA SILALAHI (50) warga Jalan Pakis nomor 20 Tomuan Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan TAUFIK HARAHAP (45) warga Jalan Teratai nomor 17 Kelurahan Samiroto Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Foto Syamp

Bayi Malang Itu.
Serbelawan | BeritaSimalungun.com-Kepolisian Sektor Serbelawan Resor Simalungun mengamankan tiga orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang/ Bayi (Trafficking). Ketiga pelaku tersebut yakni RENTA Br PASARIBU (38) warga Jalan Medan Simpang Karang Sari Gang Kenanga Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, TIURMA SILALAHI (50) warga Jalan Pakis nomor 20 Tomuan Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan TAUFIK HARAHAP (45) warga Jalan Teratai nomor 17 Kelurahan Samiroto Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
 
Ketiga pelaku ini dibekuk Polsek Serbelawan di Simpang Sigagak Kecamatan Dolok Batu nanggar Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (08/03-2016) sekira pukul 22.00 wib. Adapun kronologi singkat peristiwa tersebut yakni pada hari Selasa (08/03-2016) sekira pukul 19.00 wib.

Pelaku RENTA Br PASARIBU yang sebelumnya sudah melakukan persekongkolan dengan pelaku TIURMA SILALAHI dan TAUFIK HARAHAP mendatangi korban (RUSPINA Br MANURUNG dan suaminya TUMBUR FERY PASARIBU) ke rumahnya yang beralamat di Jalan Medan Simpang Karang Sari Gang Pancur nomor 39 Kelurahan Tambun Nabolon Kota Pematangsiantar. Pelaku berdalih meminjam bayi (anak kandung) korban dengan alasan akan ditunjukkan kepada keluarga bermarga PASARIBU yang memiliki banyak warisan, dengan perjanjian akan memberikan uang pengganti beli susu sebesar Rp. 1.000.000,-
 
Dari para pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone warna hitam merek NOKIA (milik RENTA PASARIBU), 1 unit Handphone merk SAMSUNG (milik TAUFIK HARAHAP dan 1 unit Handphone merek FERI (milik TIURMA SILALAHI). Sedangkan bayi dititipkan ke Bidan Desa di Kelurahan Sinaksak Kabupaten Simalungun. Terhadap ketiga orang pelaku tersebut diamankan di Polsek Serbalawan guna dilakukan proses penyidikannya.(Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments