Labora Sitorus saat menjalani pemeriksaan di RS. Foto: Dok. Istimewa |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Labora Sitorus akhirnya menyerah setelah 3 hari
melarikan diri. Selama pelariannya, terpidana kasus pencucian uang itu
bersembunyi di sebuah rumah kosong di Boswessel, Sorong, Papua Barat.
"Dia
lari ke salah satu rumah kosong di daerah Boswessel, Kota Sorong. Dia
di situ terus sampai menyerahkan diri," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen
Royke Lumowa kepada detikcom, Senin (7/3/2016).
Royke
mengatakan, selama pelariannya itu, mantan polisi berpangkat terakhir
Ajun Inspektur Satu (Aiptu) itu tidak ada yang 'mengawalnya'.
"Pengakuannya dia sendirian sampai menyerahkan diri itu," ucap mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini.
Tidak
ada perbekalan yang dibawa Labora saat melarikan diri. Karena terdesak
dengan kepungan polisi, Labora pun akhirnya menyerahkan diri.
Labora
menyerahkan diri ke Polres Sorong pada pukul 03.00 WIT dini hari tadi.
Saat ini, Labora masih nenjalani pemeriksaan di Polres Sorong.
Menyerahkan Diri, Ini Penampakannya di Polres Sorong
Foto: Istimewa/detikcom |
Papua-Labora Sitorus akhirnya menyerahkan diri ke Polres
Sorong, Papua Barat, setelah sebelumnya melarikan diri. Terpidana kasus
pencucian uang itu pun langsung diperiksa di Polres Sorong.
"Yang
bersangkutan masih diperiksa di Polres Sorong," ujar Kapolda Papua
Brigjen Pol Royke Lumowa kepada detikcom, Senin (7/3/2016).
Dari foto yang diperoleh detikcom, polisi berpangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu) itu tampak sehat. Badannya gempal.
Saat
diperiksa, Labora mengenakan kaos berkerah warna biru dan celana
panjang abu-abu. Di kedua tangan pria berkepala plontos itu melingkar
sebuah borgol.
Saat diperiksa di depan penyidik, Labora dikawal tiga orang penyidik. Ia tampak tenang saat diperiksa.
Sebelumnya,
Polres Sorong mengerahkan keluatan 120 personel untuk memburu Labora
setelah melarikan diri dari rumahnya di Tampa Garam, Sorong, Papua
Barat. Labora keluar dari LP Sorong dengan alasan hendak berobat.
Namun
saat dijemput untuk dipindahkan ke LP Cipinang, Labora sudah melarikan
diri. Tetapi pelariannya itu tak lama. Ia akhirnya menyerahkan diri ke
Polres Sorong sekitar pukul 03.00 WIT dini hari tadi.
Akhir Jejak Pelarian Labora Sitorus
Labora Sitorus akhirnya memilih untuk menyerahkan diri setelah sempat
kabur lagi saat hendak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Cipinang. Sebelum menghuni bui, Labora selalu memiliki ribuan alasan
untuk menghindari kejaran petugas yang ingin menjebloskannya ke penjara.
Kejahatan
Labora diketahui setelah PPATK mencium rekening gendut "pengayom
masyarakat" tersebut yang berisi transaksi total Rp 1,2 triliun. Oleh
pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun
kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar.
Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian
Uang.
Pada 21 Oktober 2014, jaksa kemudian menuju ke LP Sorong
untuk melaksanakan putusan MA. Namun ternyata Labora tidak berada di sel
LP Sorong. Meski telah divonis, Labora masih dapat menghirup udara
bebas selama 1 tahun. Dia berdalih telah mengantongi surat bebas dari
Kalapas Sorong. walau begitu, polisi tak langsung mempercayainya. Dia
pun kemudian ditetapkan menjadi DPO.
Saat menjadi DPO polisi, dia
kembali berdalih sakit dan harus dirawat di rumahnya. Tak
tanggung-tanggung, saat itu kediaman Labora dijaga para pendukung Labora
dan pengawalan dari sejumlah oknum TNI AL yang bertugas di wilayah
setempat.
Dengan pendekatan persuasif, Labora akhirnya bisa
dieksekusi jaksa dan aparat gabungan Polri/TNI ke LP Sorong pada 20
Februari 2015. Selama di tahanan, Labora kerap izin ke rumah sakit untuk
berobat. Pada 21 Oktober 2015 lalu, Labora keluar dari Lapas dengan
alasan terapi dan ia bahkan sempat kembali ke rumahnya, sebelum kembali
dibawa ke LP Sorong.
Setelah berada di tahanan, 4 Maret lalu
lagi-lagi dia kembali kabur. Petugas kepolisian pun bergerak cepat untuk
mencari keberadaannya. Namun secara mengejutkan, pada 7 Maret dini
hari, tiba-tiba dia memutuskan untuk menyerahkan diri.
"Yang
bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Sorong Kota dini hari tadi,"
ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Royke Lumowa kepada detikcom, Senin
(7/3).
Royke mengatakan, terpidana yang divonis 15 tahun penjara itu menyerahkan diri pada pukul 03.00 WIT. "Dia menyerahkan diri karena terdesak dengan upaya pengejaran polisi," tuturnya. (*)
Sumber: Detik.com
0 Comments