Serbelawan | BeritaSimalungun.com-Polsek Serbelawan Resort Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik korban Dedi M (30), wiraswasta, warga Jalan Kenanga Huta I Lorong VIII Kelurahan Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yang terjadi pada hari Senin, (21/3/2016) sekira pukul 01.00 wib di rumah korban.
Kemudian pada hari Jumat, (1/4/2016) sekira pukul 01.30 wib, Polsek Serbalawan berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yang berinisial AM (34) wiraswasta, warga Jalan Kenanga Huta I lorong VIII Kelurahan Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan DA (30) wiraswasta, warga Jalan Kenanga Huta I Lorong VIII Kelurahan Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Barang curian yang berhasil disita dar pelaku berupa 1 Unit Handpone merek ASUS ZENPAD C7.0 warna Hitam dan 1 Unit Handpone merk NOKIA 105 Warna Biru. Untuk dilakukan proses penyidikan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Serbelawan.(Syamp)
0 Comments