Korban Parada Toga Fransriano Siahaan.ist |
BERITASIMALUNGUN.COM-Kepolisian Resort (Polres) Nias menetapkan lima orang
sebagai tersangka pembunuhan dua petugas pajak Parada Toga Fransriano
Siahaan (30) dan rekannya, Sozanolo Lase (30) di Gunung Sitoli, Nias.
"Jumlah tersangka bertambah setelah penyidik melakukan pemeriksaan
secara maraton terhadap Agusman Lahagu, yang kemudian menyebutkan
keterlibatan rekannya," ujar Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua, Kamis
(14/4).
Bawazato mengatakan, penambahan tersangka ini terungkap karena kejelian
penyidik. Petugas mencurigai Agisman Lahagu dibantu orang lain saat
menghabisi Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase.
"Penyidik kemudian melakukan reka ulang pemeriksaan sesuai dengan tempat
kejadian. Agusman akhirnya mengaku tidak bekerja sendiri dalam
melakukan perbuatan jahat itu. Dia sebutkan keterlibatan empat orang
lainnya.
"Mereka yang dijadikan tersangka itu selain Agusman Lahagu juga AZ alias
Ana, DL alias Dedi, MG alias Rama, dan BL alias Ama Yusuf. Semua
tersangka sudah resmi ditahan penyidik dari sejak kemarin," katanya.
Menurutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan
pasal 170 ayat 1, ayat 2, ke 1e, 2e, 3e subsider Pasal 351 ayat 1, ayat
2, ayat 3, dan Pasal 214 subsider 212 jo pasal 55 dan Pasal 56
KUHPidana.
"Atas perbuatan kelima tersangka itu maka ancaman hukuman terberat
adalah hukuman mati. Mereka melakukan perencanaan pembunuhan dua petugas
pajak," sebutnya. [SP]
0 Comments