BERITASIMALUNGUN.COM, Tanah Jawa-Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menemukan dan
mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana
Perjudian jenis KIM di Sebuah warung milik warga di Simpang Tangsi
Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada hari
Kamis (14/04/2016) sekira pukul 21.45 wib.
Pelaku tersebut LB (58), Petani, Warga Simpang Tangsi Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten
Simalungun.
Dari tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa 1 buah buku
erek-erek tafsir mimpi merk Joyo Boyo, 1 unit Handphone merk NOKIA warna
putih yang terdapat angka-angka tebakan judi KIM dalam kotak SMS
terkirim dan uang tunai sebanyak Rp. 27.000,-.
Kemudian pelaku dan
barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut. (SyamP)
0 Comments