BERITASIMALUNGUN.COM, Tanah Jawa-Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menemukan dan 
mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana 
Perjudian jenis KIM di Sebuah warung milik warga di Simpang Tangsi 
Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada hari 
Kamis (14/04/2016) sekira pukul 21.45 wib.
 Pelaku tersebut LB (58), Petani, Warga Simpang Tangsi Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten
 Simalungun.
Dari tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa 1 buah buku 
erek-erek tafsir mimpi merk Joyo Boyo, 1 unit Handphone merk NOKIA warna
 putih yang terdapat angka-angka tebakan judi KIM dalam kotak SMS 
terkirim dan uang tunai sebanyak Rp. 27.000,-. 
Kemudian pelaku dan 
barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan 
lebih lanjut. (SyamP)

 



0 Komentar