Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sedang Berduaan Dalam Kamar Pengedar Sabu Dan Pacar Digiring Polsek Tanah Jawa

Tanah Jawa | BeritaSimalungun.com-Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun kembali meringkus seorang laki-laki karena diduga telah mengedarkan Narkotika,Jumat, (8/4/2016) sekira pukul 21.00 wib,  pelaku ditangkap bersama pasangan wanitanya. Kedua insane ini diringkus dari dalam sebuah rumah di Huta Nipar Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

J Hutabarat (26) warga Huta Nipar Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan  kekasihnya Sri W (23) warga Jalan Catur nomor 29 Kampung Banjar Desa Kampung Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tidak dapat berbuat apa apa tetapi pasrah setelah kepolisian mengrebek mereka.
Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinisial ARG yang memperoleh Narkotika jenis Sabu dari pelaku JH di Huta Nipar, kemudian pihak Polsek bersama 2 personil Koramil Tanah Jawa melakukan pengembangan dan pada saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, ditemukan pelaku JH sedang bersama teman wanitanya SW berada di dalam kamar rumah. 

Melihat kedatangan petugas, pelaku JH sempat membuang sebuah tas ke ruang dapur dari dalam kamar, namun aksinya terlihat oleh personil Polsek dan menyuruh pelaku JH mengambil tas tersebut. Setelah dibuka pelaku, ternyata di dalam tas tersebut berisikan Narkotika jenis Sabu.

Tidak puas dengan temuan itu, petugas kembali menggeledah sekitar rumah dan menemukan barang buktinya lainnya. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 buah buku notes, 2 plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 2 buah plastik klip besar berisikan plastik kantongan.

Kemudian BB lainnya yakni  1 buah plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 12 buah plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 3 buah plastik klip kecil dibungkus dengan potongan plastik kantongan warna hitam diduga berisikan Narkotik jenis Sabu.

Kemudian 3 bungkus berisi daun kering diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut/ dibungkus dengan kertas Koran, 1 bungkus kertas tiktak, 2 buah bong (alat hisap Narkotika Sabu), 3 buah kaca pirek, 1 buah selang dibalut dengan isolasi warna hitam dan tutup warna biru, 3 buah pipet (sendok Narkotika jenis Sabu), 1 buah kaleng rokok merk gudang garam Surya, 1 buah gunting, 2 buah mancis warna hijau dan merah serta uang tunai sebanyak Rp. 575.000.- (diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu) diamankan di Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan proses penyidikan.(Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments