BERITASIMALUNGUN.COM-Hari ini (Rabu (25/5/2016) Perppu Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak telah ditandatangani. Negara harus melindungi
anak-anak dari kejahatan seksual.
Kejahatan seksual terhadap anak telah
kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa, sebab kejahatan ini
mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta merusak kehidupan pribadi
dan tumbuh kembang anak. Untuk itu, kita membutuhkan cara-cara
penanganan yang luar biasa pula.
Perppu ini mengatur pemberatan pidana,
pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual
terhadap anak dengan persyaratan tertentu. Anak-anak adalah pewaris masa
depan negeri ini, jangan sampai kejahatan seksual merampas masa depan
mereka. Foto: Biro Pers Setpres
0 Comments