Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak



BERITASIMALUNGUN.COM-Hari ini (Rabu (25/5/2016) Perppu Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani. Negara harus melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. 

Kejahatan seksual terhadap anak telah kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa, sebab kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak. Untuk itu, kita membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula. 

Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan persyaratan tertentu. Anak-anak adalah pewaris masa depan negeri ini, jangan sampai kejahatan seksual merampas masa depan mereka. Foto: Biro Pers Setpres

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments