Pelaku yang diamankan tersebut KS (55), Pensiuan BUMN, Warga Huta I Mayang Nagori Mayang Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Bosar Maligas-Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun mengamankan seorang laki-laki karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis KIM di sebuah Warung seorang warga yang terletak pada Emplasmen Mayang Nagori Mayang Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Rabu (15/6-2016) sekira pukul 21.30 wib.
Pelaku yang diamankan tersebut KS (55), Pensiuan BUMN, Warga Huta I Mayang Nagori Mayang Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Darinya ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek NOKIA, 4 lembar kertas berisikan angka tebakan judi jenis KIM, 1 potong kertas kecil bertuliskan angka tebakan judi jenis KIM dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.-. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses penyidikan.(Syamp)
0 Comments