Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kurir Narkoba Diringkus di Hapoltakan Sondi Raya

TSK Kurir Narkoba Diringkus di Hapoltakan Sondi Raya
BeritaSimalungun.com, Sondi Raya-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (TPPN), Kamis (14/6/2016) sekira pukul 13.00 wib.

Satu orang pelaku kurir Narkotika jenis Sabu JRW Sumbayak (27), wiraswasta, Warga Kampung Jawa Nagori Jawa Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun, ditangkap di Huta Sigundaba Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun (Tepatnya di depan Indomaret).
 
Penangkapan Josua berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwasanya akan ada oknum melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di depan Indomaret Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

Setelah tiba di lokasi, ditemukan pelaku sedang duduk di atas sepeda motor. Saat hendak diamankan, pelaku menjatuhkan sebuah bungkusan timah rokok. Namun petugas meminta pelaku untuk mengambilnya kembali dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan Narkotika jenis Sabu.
 
Barang bukti yang diperoleh dari pelaku berupa 1 Unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dibungkus timah rokok seberat ± 0,24 gram dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra warna hitam No. Pol.: BK 2755 TQ. Menurut keterangan pelaku, ia memperoleh Narkotika jenis Sabu itu dari temannya bernama J Sinaga.
 
Tidak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung bergegas memburu J Sinaga (38) wiraswasta, Warga Beringin Raya Kelurahan Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun dan pada pukul 15.00 wib pelaku berhasil diringkus bersama dengan seorang temannya P Purba (40), wiraswaata, Warga Hapoltakan Kecamatan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun dari Huta Tondang Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
 
Dari pelaku J Sinaga kembali ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 bungkus diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas Koran seberat ± 0,24 gram.

Kemudian BB lainnya yakni setengah batang rokok bekas hisap diduga bercampur Narkotika jenis Ganja. 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dibungkus timah rokok seberat ± 0,18 gram, 38 lembar kertas tiktak dan uang tunai sabanyak Rp. 20.000,-. 

Sedangkan dari pelaku P Purba ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus diduga berisi Narkotika jenis daun Ganja kering dibungkus kertas koran seberat ± 3,69 gram dan 1 bungkus kertas tiktak. Terhadap para pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments