BeritaSimalungun.com, Sitalasari-Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan W Sinaga (44) wiraswasta, warga Jalan Belimbing II Nomor 31 Perumnas Batu VI Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (12/7/2016).
W Sinaga diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis KIM Hongkong. Ia ditangkap di Warung Kopi Milik salah seorang warga di Jalan Kedondong Raya Perumnas BT VI Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa (12/7-2016), sekira pukul 21.30 wib.
Pelaku ditangkap pada saat melakukan perjudian jenis KIM Hongkong, darinya ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk NOKIA warna Hitam yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 5 lembar kertas kartu Joker yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah Pulpen warna hitam dan uang pecahan sebanyak Rp. 80.000,-. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan.(Syamp)
0 Comments