Hari Perumahan Nasional (Hapernas) |
BeritaSimalungun.com-Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi
(PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) Rabu (24/8).
Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta
Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah
Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang
efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia.
“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat
untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di
Istana.
Patut diketahui, menurut data Badan
Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau
sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa,
kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).
Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan
menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian
murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang
besar.
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi
penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau
mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk
membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11
izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka
waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari
dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya:
1. Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
2. Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang
(dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir)
dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan
tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Ijin
Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan
tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan
Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses
bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta
(3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin
lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan
retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
3. Perizinan yang dipercepat, antara lain: (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari
15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang
tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk
dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan
Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja
menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120
hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen
(dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).
Pemerintah
berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR
dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan
percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi
biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%.
Sumber: Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
0 Comments