BeritaSimalungun.com, Tanjungbalai-Sebanyak lima tersangka kerusuhan, perusakan, dan pembakaran rumah
ibadah dan klenteng di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, dipulangkan
karena masih berstatus pelajar.
Kapolres Tanjungbalai, Ayep
Wahyu Gunawan mengatakan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
kelimanya dibebaskan karena usianya bawah umur dan masih bersekolah
Pengembalian
anak tersebut, kata Kapolres, berdasarkan mediasi antara korban, orang
tua, KPAID dan pelaku. Hasil mediasi diserahkan ke Balai Pemasyarakatan
(Bapas) untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan supaya mendapat
penetapan.
"Statusnya saat ini tetap masih tersangka, sembari
menunggu putusan pengadilan terkait diversi yang tengah berlangsung,"
katanya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad
Syahrial mengingatkan para tersangka agar tidak mengulangi lagi
perbuatannya. Ia berharap agar para anak kembali beraktivitas dan
bersekolah sebagaimana biasa.
"Besok saya akan berkunjung ke sekolah untuk meninjau apakah anak kami benar-benar bersekolah," katanya.(*)
Sumber: Antara
0 Comments