![]() |
Bupati Simalungun JR Saragih menyematkan tanda jabatan pangulu saat acara pelantikan di gelar di halaman Kantor Bupati Simalungun.Ist |
BeritaSimalungun.com, Raya-Penundaan pelantikan pangulu terpilih di Nagori Sibunga-bunga,
Kecamatan Jorlang Hataran, menguak beberapa kejadian yang dianggap aneh.
Andi Julian, pangulu terpilih batal dilantik setelah Jadiaman Damanik,
salah satu calon pangulu, mengajukan sanggahan.
Walau seluruh sanggahan telah diklarifikasi dan ditolak panitia di
hadapan Panwas Kecamatan yakni Camat Jorlang Hataran Tigor Damanik,
pelantikan yang seyogianya dilaksanakan Rabu (17/8) oleh Bupati
Simalungun DR JR Saragih SH MM tetap urung dilakukan.
Ketua Panitia Pilpanag Sibunga-bunga Saiful Bahri Hasibuan didampingi
Gamot Dusun III Nagori Sibunga-bunga Koko Nainggolan bersama beberapa
tokoh masyarakat, Selasa (23/8) menjelaskan bahwa sejak awal, calon
pangulu nomor Jadiaman Damanik telah mendatangkan masalah di proses
pemilihan Pangulu Nagori Sibunga-bunga.
Jadiaman yang selama ini menetap di Kelurahan Nagahuta, Kecamatan
Siantar Sitalasari, berkas pendaftarannya tidak diterima panitia.
Alasannya, yang bersangkutan tidak tinggal dan berdomisili di
Sibunga-bunga. Kepala Dusun III Nagori Sibunga-bunga Koko Nainggolan
tidak mengeluarkan surat keterangan domisili, karena Jadiaman memang
tidak tinggal di Dusun III, yang merupakan alamat rumah orangtua
Jadiaman Damanik.
“Awalnya, berkas pendaftaran Jadiaman Damanik kami tolak, karena
Surat Keterangan berdomisili tidak ditandatangani oleh Gamot Dusun 3
Koko Nainggolan. Kemudian dia mempunyai KTP ganda ( KTP SIAK dan KTP
elektronik dengan nomor induk kependudukan yang berbeda),” kata Saiful
dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat Sukimin.
Hal tersebut menurut Koko Nainggolan (Gamot Dusun III), dikarenakan Jadiaman Damanik tidak tinggal di dusun yang dipimpinnya.
“Saya tidak berani menanda tangani surat keterangan domisilinya
karena memang saya sebagai gamot dan juga warga Sibunga -bunga
mengetahui bahwa Jadiaman Damanik tidak tinggal menetap di
Sibunga-bunga,” kata Koko.
Namun, lanjut Saiful dan Koko, Plt Pangulu Sibunga-bunga Jhonny
Damanik yang menjabat Kasi Pemerintahan di Kecamatan Jorlang Hataran,
menandatangani surat keterangan domisili dan diketahui oleh Camat
Jorlang Hataran Tigor Damanik.
Setelah ada surat keterangan domisili yang ditandatangani Camat dan
Kasipem Kecamatan Jorlang Hataran, lanjut Saiful, dengan berat hati
panitia menerima Jadiaman Damanik sebagai calon.
“Kami jadi segan, karena sudah ada tandatangan Plt Pangulu sama Camat,” kata Saiful.
Dijelaskan Saiful, proses pemilihan kemudian berlanjut sampai
penghitungan suara. Andi Julian meraih suara terbanyak, namun Jadiaman
Damanik membuat sanggahan yang menurut aturan sudah kedaluarsa dan tidak
bisa dibuktikan.
Tetapi sanggahan itu diduga menjadi alasan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun menunda pelantikan.
“Kami sebagai masyarakat Sibunga-bunga mohon perhatian Bupati
Simalungun JR Saragih. Sangat tidak mendasar pembatalan pelantikan
pangulu terpilih,” kata Sukimin.
Sukimin berharap kepada Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun, turun tangan menangani masalah ini.
Terpisah Kasi Pemerintahan Kecamatan Jorlang Hataran yang menjadi Pj
Pangulu Sibunga-bunga Jhonny Damanik mengakui dirinya menanda tangani
Surat Keterangan Domisili Jadiaman Damanik.
“Saya benar telah mengeluarkan dan menanda tangani surat Keterangan
Domisili atas nama Jadiaman Damanik yang merupakan salah satu
persyaratan Balon Pangulu. Itu diketahui oleh Camat Tigor Damanik dan
atas petunjuk dari BPMN Simalungun,” kata Jhonny. (MSC)
0 Comments