Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pangulu si Bunga-bunga Tak Dilantik, Menguak Sejumlah Kejanggalan Pilkades di Simalungun

Bupati Simalungun JR Saragih menyematkan tanda jabatan pangulu saat acara pelantikan di gelar di halaman Kantor Bupati Simalungun.Ist
BeritaSimalungun.com, Raya-Penundaan pelantikan pangulu terpilih di Nagori Sibunga-bunga, Kecamatan Jorlang Hataran, menguak beberapa kejadian yang dianggap aneh. Andi Julian, pangulu terpilih batal dilantik setelah Jadiaman Damanik, salah satu calon pangulu, mengajukan sanggahan.

Walau seluruh sanggahan telah diklarifikasi dan ditolak panitia di hadapan Panwas Kecamatan yakni Camat Jorlang Hataran Tigor Damanik, pelantikan yang seyogianya dilaksanakan Rabu (17/8) oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM tetap urung dilakukan.

Ketua Panitia Pilpanag Sibunga-bunga Saiful Bahri Hasibuan didampingi Gamot Dusun III  Nagori Sibunga-bunga Koko Nainggolan bersama beberapa tokoh masyarakat, Selasa (23/8) menjelaskan bahwa sejak awal, calon pangulu nomor Jadiaman Damanik telah mendatangkan masalah di proses pemilihan Pangulu Nagori Sibunga-bunga.

Jadiaman yang selama ini menetap di Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari, berkas pendaftarannya tidak diterima panitia. Alasannya, yang bersangkutan tidak tinggal dan berdomisili di Sibunga-bunga. Kepala Dusun III Nagori Sibunga-bunga Koko Nainggolan tidak mengeluarkan surat keterangan domisili, karena Jadiaman memang tidak tinggal di Dusun III, yang merupakan alamat rumah orangtua Jadiaman Damanik.

“Awalnya, berkas pendaftaran Jadiaman Damanik kami tolak, karena Surat Keterangan berdomisili  tidak ditandatangani oleh Gamot Dusun 3 Koko Nainggolan. Kemudian dia mempunyai KTP ganda ( KTP SIAK dan KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan yang berbeda),” kata Saiful dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat Sukimin.

Hal tersebut menurut Koko Nainggolan (Gamot Dusun III), dikarenakan Jadiaman Damanik tidak tinggal di dusun yang dipimpinnya.

“Saya tidak berani menanda tangani surat keterangan domisilinya karena memang saya sebagai gamot dan juga warga Sibunga -bunga mengetahui bahwa Jadiaman Damanik tidak tinggal menetap di Sibunga-bunga,” kata Koko.

Namun, lanjut Saiful dan Koko, Plt Pangulu Sibunga-bunga Jhonny Damanik yang menjabat Kasi Pemerintahan di Kecamatan Jorlang Hataran, menandatangani surat keterangan domisili dan diketahui oleh Camat Jorlang Hataran Tigor Damanik.

Setelah ada surat keterangan domisili yang ditandatangani Camat dan Kasipem Kecamatan Jorlang Hataran, lanjut Saiful, dengan berat hati panitia menerima Jadiaman Damanik sebagai calon.

“Kami jadi segan, karena sudah ada tandatangan Plt Pangulu sama Camat,” kata Saiful.

Dijelaskan Saiful, proses pemilihan kemudian berlanjut sampai penghitungan suara. Andi Julian meraih suara terbanyak, namun Jadiaman Damanik membuat sanggahan yang menurut aturan sudah kedaluarsa dan tidak bisa dibuktikan.

Tetapi sanggahan itu diduga menjadi alasan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun menunda pelantikan.

“Kami sebagai masyarakat Sibunga-bunga mohon perhatian Bupati Simalungun JR Saragih. Sangat tidak mendasar pembatalan pelantikan pangulu terpilih,” kata Sukimin.

Sukimin berharap kepada Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun, turun tangan menangani masalah ini.

Terpisah Kasi Pemerintahan Kecamatan Jorlang Hataran yang menjadi Pj Pangulu Sibunga-bunga Jhonny Damanik mengakui dirinya menanda tangani Surat Keterangan Domisili Jadiaman Damanik.

“Saya benar telah mengeluarkan dan menanda tangani surat Keterangan Domisili atas nama Jadiaman Damanik yang merupakan salah satu persyaratan Balon Pangulu. Itu diketahui oleh Camat Tigor Damanik dan atas petunjuk dari BPMN Simalungun,” kata Jhonny. (MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments