![]() |
Koordinator Kontras, Haris Azhar di Kantor Kontras, Senen, Jakarta, Minggu (19/6/2016). |
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional
(BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat
dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.
Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi.
Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.
"Nanti saja, tunggu konpers," kata Martinus.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy
Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika
Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan
Freddy.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat Haris memberikan
pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.
Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur)
itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi
itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000.
Karena itu, Freddy tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
2 Oknum Polisi Sindikat Freddy Dipecat
0 Comments