Kondisi salah satu wihara yang menjadi sasaran amuk massa di Tanjungbalai, Sumatera Utara. (Antara) |
BeritaSimalungun.com, Medan-Pihak kepolisian menetapkan tujuh warga menjadi tersangka dalam
kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat
(29/7) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu
(31/7), mengatakan ketujuh warga itu ditetapkan sebagai tersangka
karena melakukan pencurian saat kerusuhan berlangsung.
Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga
Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH
Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7)
warga Jalan Rambutan.
Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.
Sementara untuk kasus perusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai
identitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Sebelumnya, kerusuhan berbau SARA terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumut
pada Jumat (29/7) malam yang disebabkan adanya protes seorang warga
etnis tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan.
Tanpa diketahui penyebabnya, informasi itu menyebar dan menimbulkan kerusuhan berbau SARA.
Sejumlah rumah ibadah milik umat Budha dirusak massa, termasuk
sejumlah kendaraan dan yayasan sosial yang dikelola etnis tionghoa di
Tanjungbalai.(Ant)
0 Comments