Reza Artamevia |
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Mabes Polri membenarkan bila hasil tes narkoba yang diambil dari
penyanyi Reza Artamevia berubah. Bila sebelumnya hasil tes Reza yang
teseret dalam pesta narkoba yang digelar Gatot Brajamusti itu positif
kini jadi negatif.
"Tes pertama positif, tes kedua negatif. (Ini terjadi) kalau sudah
lewat 3x24 jam, apalagi (Reza) banyak minum air putih. Makanya dia cukup
direhabilitasi saja dan tidak cukup bukti untuk jadi tersangka," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi Jumat (2/9).
Sebelumnya, saat ditanya pada Selasa (30/8) kemarin, Boy mengatakan
jika hasil urin Reza dan beberapa orang lain yang dibekuk bersama dengan
Gatot-Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)-dinyatakan
positif.
Sedangkan dua orang lain yang tetap positif narkoba adalah Gatot dan
istrinya Dewi Aminah. Mereka semua ditangkap polisi di kamar 1100, Hotel
Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Minggu
(28/8).
Khusus untuk Gatot, selain dijadikan tersangka penyalahgunaan
narkoba, Gatot juga dijerat dengan UU Darurat 12/1951 karena dirumahnya
ditemukan amunisi dan senjata api berbagai jenis.
Tak berhenti disini, Gatot yang dikenal sebagai guru spiritual artis
itu juga dikenakan UU nomor 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan
Ekosistemnya.
Itu karena dirumahnya didapati seekor harimau sumatera yang sudah di offset (diawetkan) dan seekor burung elang jawa.
Untuk penyimpanan amunisi dan senpi diserahkan penanganannya kepada
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan untuk pidana perlindungan Satwa
diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini Gatot dan istrinya masih di proses di Polda NTB.(BSC)
0 Comments